PROSUMUT – Meski sudah dipayungi Perda, warga miskin di Medan dinilai belum terakomodir sehingga kemiskinan sulit ditanggulangi.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu, ketika
sosialisasi Perda Nomor 5/2015 di Jalan Garu II B, Kecamatan Medan Amplas, Rabu 27 Maret 2019.
Ia mengatakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan dinilai belum efektif.
Menurut data warga miskin di Kota Medan mencapai sekitar 129 ribu lebih keluarga. Dan, penerima Progam Keluarga Harapan (PKH) masih 52 ribu lebih.
“Masih banyak warga miskin yang belum terdaftar dan menerima bantuan sosial. Padahal, dalam Perda Nomor 5/2015 disebutkan, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang layak,” ujar Sabar saat
Seharusnya, kehadiran perda tersebut untuk meminimalisir angka kemiskinan di Kota Medan. Karena, ada banyak hak mereka yang terdapat di dalam perda itu.
“Dalam Perda Nomor 5/2015 Pasal 9, ada 10 hak warga miskin yaitu pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup, perlindungan rasa aman serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik,” paparnya.
Sehingga, lanjutnya, untuk menekan angka kemiskinan di Kota Medan maka dibuat program penanggulangan. Sesuai pasal 14, program tersebut berupan bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan, peningkatan keterampilan, modal usaha dan perlindungan rasa aman.
“Anggaran yang disediakan Pemko Medan untuk menanggulangi kemiskinan sekitar Rp300 miliar per tahun. Untuk itu, diminta dapat memaksimalkan penerapan anggaran tersebut sesuai Perda Nomor 5/2015,” tegasnya.
Sabar menyebut, pada perda ini juga berdasarkan pasal 5, dijelaskan tentang identifikasi atau klasifikasi penduduk miskin. Apabila memang jumlah penduduk miskin sudah berkurang, seharusnya Pemko Medan melakukan identifikasi ulang.
“Dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, masyarakat harus ikut terlibat baik sebagai pelaku maupun pengawas. Dengan begitu, program penanggulangan kemiskinan berjalan sesuai target dan indikator pencapaiannya pun maksimal walau tidak bisa 100 persen,” tandasnya.
Pemko Medan, katanya, diwajibkan untuk menyisihkan minimal 10 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna penanggulangan kemiskinan. Hal ini tertuang pada pasal 10 ayat 2. (*)