PROSUMUT – Zulyadin alias Lancip.(36) warga Dusun 4, Desa Nagatimbul, Kecamatan Tanjungmorawa dan Safaruddin (40) warga yang sama digerebek Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, Sabtu 17 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 WIB.
Kedua pria diduga pengedar sabu itu ditangkap dari sebuah rumah di Dusun III Desa Nagatimbul Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang Ajun Komisaris Polisi Sawangin SH melalui Kanit Reskrim Inspektur Polisi Satu Dimas Adit Sutono kepada awak media, Minggu 18 Oktober 2020, menyebutkan penangkapan kedua pria itu bermula saat Tim Opsnal mendapat informasi bahwa ada seorang bandar narkotika jenis sabu yang akan melakukan transaksi jual beli sabu kepada seseorang di dalam sebuah Rumah di Dusun 3, Desa Nagatimbul.
Selanjutnya Tim Opsnal mendalami informasi berharga itu lalu mengakuratkan nya. Setelah itu, Tim Opsnal bergerak kelokasi dimaksud.
Tiba disana, petugas berusaha masuk kedalam rumah lalu menemukan seorang bandar narkotika sabu dengan ciri-ciri yang sudah disebutkan bersama dengan seorang pembeli atau pengguna.
Dari hasil introgasi, pelaku Zulyaden alias Lancip mengaku bahwa sabu sebanyak 1 paket dengan berat 1 Gram lebih, untuk diperjual belikannya. Dan pada saat itu kedua pelaku ingin bersama memakai sabu dilokasi penggerebekan.
“Kedua pria berikut barang bukti1 paket berisikan narkotika jenis sabu didalam plastik putih transparan les merah, 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale,1 set Bong alat isap sabu, 1 buah mancis warna biru,1 unit HP Nokia 105 warna Hitam, beserta no sim card telkomsel 081264490400, 1 buah dompet warna coklat diangkut ke komando dan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan,” sebut perwira jebolan akpol itu. (*)
Reporter : Sahat Tampubolon
Editor : Iqbal Hrp
Foto :