Prosumut
Kriminal

Rusak Pagar Lahan, Dua Oknum LSM Ditangkap

PROSUMUT – Dua orang oknum anggota LSM GMBI berinisial (SS) dan (SH) ditangkap polisi setelah melakukan pengerusakan pagar pembatas lahan HGU milik PT Pandan Indah Rahayu (PIR) yang berada di Desa Kotapari Kecamatan Pantaicermin.

Pengerusakan ini berawal dari aksi masa yang diakomodir oleh salah satu oknum ketua LSM GMBI untuk merusak pagar pembatas lahan HGU milik PT PIR tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dan Kasubag Humas AKP Sopian saat menggelar pres relesea di Mapolres Sergai, Senin 25 Januari 2021.

“Jadi tersangka ini secara tegas menghasut masa untuk melakukan perusakan pagar pembatas lahan HGU milik PT PIR. Akibat dari pengerusakan ini, perusahaan mengalami kerugian berkisar Rp 70 Juta,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.

Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Menurut mantan Kapolres Batubara ini, modus tersangka ingin menguasai lahan HGU milik PT PIR.

Tersangka SS dijerat dengan pasal 160, sedangkan SH dijerat pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,” tutur Kapolres Sergai AKBP Robin. (*)

 

Reporter : Surya Hsb
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Buron 17 Hari, Dua Jambret di Medan Akhinya Diringkus Polisi

Editor prosumut.com

Pensiunan Polri Jadi Sopir Rental Dirampok Penumpang

Editor prosumut.com

BNN Sita 143 Kg Ganja Dari Kurir Antar Provinsi

Editor prosumut.com

Sebelum Ditemukan Tewas, Hakim PN Medan itu Sempat Permisi ke Istri

valdesz

Ada Sabu di Saku Celananya, Pria 40 Tahun ini Ditangkap Polisi

Ridwan Syamsuri

Polisi Tangkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Langkat

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara