Prosumut
EkonomiHukumKorupsiKriminal

Rugikan Rp7,9 M, Eks Kacab BSM Padangbulan Divonis 16 Bulan

PROSUMUT – Mantan Kacab BSM Padang Bulan, Nayla Fadillah Sembiring divonis hukuman 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/4/2019)

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dominggus Silaban berpendapat, terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

“Bahwa seluruh pertimbangan sudah memenuhi seluruh tuduhan primer. Maka Majelis hakim sependapat dengan jaksa. Bahwa terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan dengan denda 1 miliar subsider 2 bulan,” terangnya di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BACA JUGA:  Galeri Investasi Kini Hadir di Langkat, Dorong Literasi Keuangan dan Pasar Modal di Daerah

Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena telah menghilangkan rasa kepercayaan nasabah terhadap Bank Mandiri Syariah.

“Hal yang meringankan karena terdakwa kooperatif selama persidangan dan berterus terang selama persidangan,” ungkapnya.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Pengembangan Pelabuhan Pangkalan Susu Dongkrak Ekonomi Lokal

Seketika ketika pembacaan tuntutan sudah memasuki bacaan akhir, Hakim Ketua Dominggus meminta terdakwa untuk berdiri dan mendengarkan keterangan Hakim.

Langsung saja usai pembacaan putusan, Nayla tampak meneteskan air mata. Saat ditanya hakim apakah menerima putusan tersebut. Terdakwa menjawab “Terima yang mulia,” cetusnya.

Awal mula kasus penggelapan dana sebesar Rp7,9 miliar ini dijelaskan Kadlan bahwa terdakwa asal Syah Kuala, Banda Aceh melakuakan aksinya pada bulan Februari 2012 di cabang pembantu Bank Syariah Mandiri Padang Bulan, Medan.

BACA JUGA:  Izin BPRS Gebu Prima Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

“Terdakwa dengan sengaja, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS,” terangnya.

“Akibat perbuatan terdakwa selaku kepala cabang Pembantu BSM Padang Bulan yang menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan mengakibatkan Bank Syariah Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp7.955.667.792,” tutupnya. (*)

Konten Terkait

BI Prediksi Ekonomi Sumut Triwulan I Tumbuh Kuat Meski Merebaknya Covid-19

Editor prosumut.com

Andi Arief, Penjaga Moral Partai yang Gagal Menjaga Moralnya

Val Vasco Venedict

Mahasiswi UINSU Jadi Korban Percobaan Jambret, Ibunya Meninggal Akibat Terjatuh dan Ditabrak Mobil

Editor prosumut.com

Ganja 6 Kilogram Gagal Edar di Tanjung Pura

Editor prosumut.com

Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 Tumbuh Positif

Editor prosumut.com

Temuan Dua Mayat di Langkat; Aceng dan Risna Ada Hubungan Asrama

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara