Prosumut
EkonomiHukumKorupsiKriminal

Rugikan Rp7,9 M, Eks Kacab BSM Padangbulan Divonis 16 Bulan

PROSUMUT – Mantan Kacab BSM Padang Bulan, Nayla Fadillah Sembiring divonis hukuman 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/4/2019)

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dominggus Silaban berpendapat, terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

“Bahwa seluruh pertimbangan sudah memenuhi seluruh tuduhan primer. Maka Majelis hakim sependapat dengan jaksa. Bahwa terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan dengan denda 1 miliar subsider 2 bulan,” terangnya di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BACA JUGA:  Stabilitas Jasa Keuangan Sumut Tetap Terjaga hingga Akhir 2025

Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena telah menghilangkan rasa kepercayaan nasabah terhadap Bank Mandiri Syariah.

“Hal yang meringankan karena terdakwa kooperatif selama persidangan dan berterus terang selama persidangan,” ungkapnya.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Satgas Nataru 2025/2026 Berakhir, Pertamina Sumbagut Apresiasi Sinergi dan Pastikan Energi Tetap Mengalir

Seketika ketika pembacaan tuntutan sudah memasuki bacaan akhir, Hakim Ketua Dominggus meminta terdakwa untuk berdiri dan mendengarkan keterangan Hakim.

Langsung saja usai pembacaan putusan, Nayla tampak meneteskan air mata. Saat ditanya hakim apakah menerima putusan tersebut. Terdakwa menjawab “Terima yang mulia,” cetusnya.

Awal mula kasus penggelapan dana sebesar Rp7,9 miliar ini dijelaskan Kadlan bahwa terdakwa asal Syah Kuala, Banda Aceh melakuakan aksinya pada bulan Februari 2012 di cabang pembantu Bank Syariah Mandiri Padang Bulan, Medan.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

“Terdakwa dengan sengaja, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS,” terangnya.

“Akibat perbuatan terdakwa selaku kepala cabang Pembantu BSM Padang Bulan yang menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan mengakibatkan Bank Syariah Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp7.955.667.792,” tutupnya. (*)

Konten Terkait

Kembali Sidak ke Pasar dan Distributor, Ini Kata Mendag Soal Distribusi

Editor prosumut.com

Kemendag Perbarui Kategorisasi Penghargaan Primaniyarta dan Primaduta 

Editor prosumut.com

Pembunuh Sopir Angkot KPUM 40 Ditangkap di Sergai

Editor Prosumut.com

Pertamina Apresiasi TNI AL Lantamal I Belawan, Tindak Illegal Tapping Avtur

Editor prosumut.com

Pandemi, Kinerja BSM Tumbuh Positif di Sumut

admin2@prosumut

Keburu Ditangkap Petugas, Warga Binjai Timur ini Gagal Nyabu

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara