Prosumut
Public Service

RSUP HAM Rawat Pasien Tanpa Keluarga Korban Penusukan

PROSUMUT – Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM) saat ini merawat seorang pasien tanpa keluarga. Pasien tersebut merupakan korban penusukan, dan hingga sekarang masih dirawat di ruang perawatan Rawat Inap Terpadu (Rindu) B2.

Pasien tersebut mengaku bernama Armadani Laia (30 tahun) dan berasal dari Nias. Dia bekerja tidak tetap sebagai pengamen dan tidak memiliki keluarga di Medan.

Pada Minggu 10 Oktorber 2021 dia diantarkan oleh seorang temannya ke Instalasi Gawat Darurat RSUP HAM dalam kondisi terluka akibat ditusuk benda tajam oleh orang tak dikenal. Tim medis RSUP HAM langsung memberikan perawatan darurat untuk membantunya.

“Namanya aku kan, kerjaku ngamen, Pak. Setiap apa diminta duit sama preman. Sampai kemarin itu aku ditusuk pakai pisau,” ceritanya dengan suara pelan. Luka robek pada bagian dahinya sebelah kiri tampak masih dibalut dengan perban.

Tenaga kesehatan RSUP HAM sendiri sudah melakukan sejumlah tindakan medis untuk merawat pasien.

Tim dokter telah melakukan pencucian dan penjahitan luka di ruang operasi, hingga kemudian pasien menjalani perawatan di Rindu B2 sejak Minggu malam.

Selain tidak memiliki keluarga di Medan, pasien ini ternyata juga tidak memiliki kartu identitas apapun dan berkas untuk pengurusan jaminan pelayanan kesehatan. Sementara, kondisinya saat ini sudah mulai membaik dan bisa menjalani rawat jalan.

“Pasien sudah diperbolehkan pulang berobat jalan, tapi sampai saat ini belum ada keluarga yang menjemput pasien, dan tidak ada keluarga yang bisa dihubungi,” jelas Sub Koordinator Hukum, Organisasi dan Humas RSUP HAM, Rosario Dorothy Simanjuntak SSos MIKom, Rabu 13 Oktober 2021.

“RSUP HAM sendiri sebagai rumah sakit pemerintah selalu menerima semua pasien yang datang berobat dalam kondisi apapun, termasuk pasien tanpa identitas dan keluarga. Kami berharap pula kerja sama dari masyarakat, jika merasa kehilangan keluarga, atau mungkin mengenal pasien ini, bisa datang ke RSUP HAM agar pasien bisa dipulangkan untuk bisa mendapatkan perhatian lebih dari keluarganya,” pungkas Rosario.

Pihak keluarga atau masyarakat yang mengenal pasien tersebut dapat menghubungi Sub Koordinator Hukum, Organisasi dan Humas RSUP HAM melalui nomor telepon 061-8364581 ext. 164, atau datang langsung ke lokasi rumah sakit di Jl. Bunga Lau No. 17 Medan Tuntungan, Kota Medan. (*)

 

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Semakin Lengkap, Melalui Mobile JKN Perubahan Kelas Tidak Sulit

Editor prosumut.com

Program Jargas Rumah Tangga Diresmikan, Ini Target Pemerintah dan BUMN

Ridwan Syamsuri

Vaksinasi Bersama BPJamsostek Mendukung Pemerintah dalam Pengentasan Covid-19

Editor prosumut.com

Targetkan 2025 Tanah Rakyat Bersertifikat, Menteri Agraria Instruksikan BPN Bebas KKN

Val Vasco Venedict

November, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Lakukan Pembaruan Data

Editor Prosumut.com

10 Aplikasi Android Yang Paling Banyak Memakan Batrai dan RAM

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara