Prosumut
Pemerintahan

RDP Komisi IV DPRD Medan, Bahas Soal Bangunan Tanpa PBG

PROSUMUT – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas soal bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Senin 16 Juni 2025.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan bangunan tanpa PBG dan bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen PBG tentunya sudah melanggar aturan dan akan berdampak pada PAD Kota Medan.

“Sebagai wakil rakyat, Komisi IV DPRD Medan mengimbau kepada pemilik bangunan dan pelaku usaha untuk segera mengurus atau memperbarui dokumen PBG serta melengkapi Izin Amdal,” kata Paul.

Dia juga mengimbau, kepada Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk dapat mempermudah atau tidak mempersulit pengurusan dan pembaruan dokumen PBG maupun Izin Amdal.

Hal ini agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan.

Turut hadir dalam rapat ini OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Kemendagri Turun Tangan Terkait Pelantikan Anggota DPRD Medan Terpilih

Ridwan Syamsuri

Cegah Cluster, Satgas Covid-19 Tebingtinggi Sosialisasi dan Kunjungi Perkantoran

Editor prosumut.com

Tata Reklame, Pemko Medan Diminta Belajar Dari Surabaya

Ridwan Syamsuri

Bupati Asahan Tinjau Pengembangbiakan Pisang Lewat Kultur Jaringan

admin2@prosumut

Wabup Langkat Hadiri Upacara HUT TNI

Editor prosumut.com

Pemprov Sumut Jajaki Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara