PROSUMUT – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas soal bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Senin 16 Juni 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan bangunan tanpa PBG dan bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen PBG tentunya sudah melanggar aturan dan akan berdampak pada PAD Kota Medan.
“Sebagai wakil rakyat, Komisi IV DPRD Medan mengimbau kepada pemilik bangunan dan pelaku usaha untuk segera mengurus atau memperbarui dokumen PBG serta melengkapi Izin Amdal,” kata Paul.
Dia juga mengimbau, kepada Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk dapat mempermudah atau tidak mempersulit pengurusan dan pembaruan dokumen PBG maupun Izin Amdal.
Hal ini agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan.
Turut hadir dalam rapat ini OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. (*)
Editor: M Idris
