PROSUMUT – Dinas Perhubungan (Dishub) Medan memastikan penurunan tarif parkir di Kota Medan berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tidak melanggar aturan yang ada.
Dishub Medan menegaskan, Perwal tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Penurunan tarif parkir ini sama sekali tidak melanggar aturan yang tertuang di Perda Nomor 1 Tahun 2024,” ucap Plt Kadis Perhubungan Medan, Suriono didampingi Kabid Parkir, Kesmedi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa 3 Maret 2026.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah Anggota Komisi IV.
Dijelaskan Suriono, di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 66 ayat 1 dijelaskan bahwa struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum yang tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda tersebut.
“Di ayat 2 dijelaskan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 hari. Artinya, 1 hari setelah Perda itu diterbitkan pun tarif retribusi sudah dapat ditinjau kembali,” ujarnya.
Kemudian di ayat 3 disebutkan, bahwa peninjauan tarif retribusi seperti pada ayat 2 dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa memperhatikan tanpa melakukan penambahan objek retribusi jasa umum.
“Jadi sepanjang besaran tarif yang kita lakukan tidak menambah objek pungutannya, ini bisa dilakukan.
Lalu, diatur kembali di ayat 4 bahwa retribusi hasil peninjauan yang dimaksud pada ayat 3, ditetapkan dengan peraturan wali kota. Jadi dalam hal ini, kami berpedoman pada Pasal 66,” ungkap dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution mempertanyakan dasar Pemko Medan dalam menetapkan penurunan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua melalui Perwal Nomor 9 Tahun 2026.
“Kan di dalam Perda (No.1/2024) sudah tertera bahwa tarif parkir roda empat sebesar Rp5.000 dan roda dua sebesar Rp2.000. Kenapa bisa diubah hanya dengan Perwal,” tanya dia.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Plt Kadishub Medan, Edwin Sugesti Nasution pun mengatakan bahwa seyogyanya Pemko Medan tetap perlu berkoordinasi dengan DPRD Medan dalam menentukan besaran tarif parkir terbaru.
“Karena tarif parkir sebelumnya adalah kesepakatan antara Pemko Medan dengan DPRD Medan. Idealnya, kalau ada perubahan maka Pemko Medan berkoordinasi dengan DPRD Medan,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris
previous post

