PROSUMUT – Komisi C DPRD Binjai menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di gedung dewan sementara Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, Rabu, (24/7/2019).
Dalam RDP itu menyoal maraknya papan reklame, billboard dan videotron yang menjamur di Kota Rambutan.
Sejalan dengan itu, dewan menyoroti sumbangsih penyerapan pendapatan daerah yang berasal dari pajak papan reklame, billboard dan videotron tersebut.
BPKAD diwakili Kabid Retribusi dan Pendapatan Daerah Andi Affandi menghadiri RDP.
“RDP ini dengan BPKAD terkait khusus pajak reklame. Kita mensinyalir ada terjadi kebocoran karena pajak reklame. Kita gak mau reklame terlalu banyak tapi pendapatannya minim,” tegas Irfan Asriandi, Ketua Komisi C DPRD Binjai usai RDP.
Menjalankan fungsi pengawasan, Komisi C meminta kepada BPKAD untuk menunjukkan data inventarisir papan reklame, billboard, videotron yang dikutip pajaknya untuk menjadi kas daerah.
Begitu juga dengan pengusaha Bilboard dan lainnya, akan dipanggil untuk rapat bersama dewan dan Pemko Binjai.
“Kita minta rincian objek, minta inventarisir reklame, billboard, videotron, termasuk selebaran juga dihitung, terus objeknya di mana. Kita nanti, akan langsung di BPKAD panggil pengusaha-pengusahanya. Mau kita lihat apakah sama gak dengan yang disetorkan ke pemerintah,” ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Binjai terdiri dari HM Yusuf, Juliati, Saidi Susiono dan Hasian Siregar juga hadir dalam RDP.
“Kami minta data semua pengusaha bilboard di Binjai yang rata-rata warga Medan,” kata HM Yusuf yang akrab disapa Ucok A’ang.(*)