PROSUMUT – PT Kimia Farma menyebut tengah melakukan investigasi bersama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, terkait alat rapid antigen bekas yang digunakan untuk penumpang pesawat Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
“PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum,” ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadilah Bulqini dalam keterangan tertulisnya, Rabu 28 April 2021.
Kata Adil, pihaknya mendukung sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat rapid test antigen tersebut.
“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan,” jelasnya.
Menurut dia, tindakan oknum petugas layanan rapid test tersebut sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat.
“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Diketahui, petugas Direktorat Reskrimsus Polda Sumut mengamankan 6 petugas rapid antigen di Ruang Layanan Antigen Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Selasa 27 April 2021.
Dari lokasi, petugas menyita ratusan alat rapid antigen untuk pengambilan sampel yang diduga sudah bekas.
“Personel mengamankan 6 orang petugas yang melakukan pemeriksaan rapid test di sana kemarin sore. Enam orang yang diamankan saat ini tengah dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dijelaskan Hadi, personel Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menggerebek Ruang Layanan Antigen tersebut sekitar pukul 15.05 WIB. Di sana personel langsung melakukan penggeledahan.
“Barang bukti seperti alat rapid antigen juga telah disita. Apakah ada penggunaan alat rapid antigen bekas, dugaannya mengarah ke sana. Tapi masih didalami oleh penyidik,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Hadi, penyidik masih mendalami kasus itu. Para pelaku diduga melanggar UU Kesehatan.
“Dugaan tindak pidana melanggar UU Kesehatan. Nanti untuk lebih jelasnya akan dirilis Bapak Kapolda dan Dirkrimsus. Penyidik juga tengah memintai keterangan pasien dan 6 orang petugas yang diamankan,” tukasnya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :