PROSUMUT — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Medan terkait perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan didukung Wali Kota Medan Rico Waas.
Hal ini disampaikannya dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan kepala daerah atas penjelasan DPRD terkait ranperda tersebut.
Paripurna DPRD Medan ini dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen yang dihadiri pimpinan dan segenap anggota DPRD Medan, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman serta pimpinan perangkat daerah dan camat se- Kota Medan.
Dalam tanggapannya, Rico Waas mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Medan yang telah menginisiasi perubahan regulasi di bidang kesehatan.
Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan agar sistem kesehatan daerah tetap relevan dengan perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan masyarakat.
Dijelaskan Rico Waas, perubahan perda ini juga merupakan penyesuaian terhadap kebijakan nasional setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mendorong transformasi sistem kesehatan melalui enam pilar utama, yakni layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta pemanfaatan teknologi kesehatan.
Diutarakan Rico, penguatan sistem kesehatan perlu difokuskan pada upaya promotif dan preventif, tidak hanya di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik, tetapi juga terintegrasi hingga rumah sakit sebagai fasilitas rujukan.
“Upaya promotif dan preventif juga harus melibatkan berbagai unsur, baik instansi pemerintah maupun pihak lainnya, termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, penanganan kesehatan mental, serta pelayanan kegawatdaruratan,” ujar Rico.
Ia menambahkan, melalui perubahan perda tersebut diharapkan kualitas layanan kesehatan di Kota Medan semakin meningkat, baik melalui peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana, maupun penguatan sistem informasi kesehatan berbasis rekam medis elektronik yang terintegrasi.
“Pemko Medan siap melakukan pembahasan bersama DPRD demi mewujudkan sistem kesehatan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Setelah penyampaian tanggapan kepala daerah, rapat paripurna diskors dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kota Medan. (*)
Editor: M Idris

