Prosumut
Politik

Rancangan Dapil DPRD Medan 2024, Masyarakat Diminta Beri Tanggapan dan Masukan

PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan rancangan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kota Medan pada Pemilu 2024. Rancangan tersebut diharapkan ada masukan dan tanggapan masyarakat untuk dibawa dalam uji publik.

Anggota KPU Kota Medan, Zefrizal mengatakan dari rancangan yang disusun, jumlah alokasi kursi tetap yakni 50 kursi untuk 5 Dapil. Hanya saja ada perubahan di gabungan kecamatan.

“KPU Kota Medan dalam hal ini menyusun dua rancangan dapil untuk diuji publik,” kata Zefrizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis 24 November 2022.

Dijelaskan Zefrizal, dalam rancangan pertama yang diumumkan, Dapil 1 terdiri dari Medan Petisah, Barat, Helvetia, Baru ditambah Sunggal terdiri dari 10 kursi.

Dapil 2 terdiri dari Medan Belawan, Marelan dan Labuhan terdapat 9 kursi.

Dapil 3 terdiri Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung ditambah Medan Deli terdapat 11 kursi.

Kemudian Dapil 4 terdiri dari Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas tetap 10 kursi.

“Terakhir, Dapil 5 terdiri dari Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, dan Tuntungan terdapat 10 kursi,” terangnya.

Sementara untuk rancangan kedua, lanjut Zefrizal, adalah Dapil 1 terdiri dari Medan Petisah, Barat, Helvetia, dan Baru terdiri dari 7 kursi.

Dapil 2 terdiri dari Medan Belawan, Marelan dan Labuhan terdapat 9 kursi.

Dapil 3 terdiri Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung ditambah Medan Deli terdapat 12 kursi.

Selanjutnya Dapil 4 terdiri dari Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas tetap 10 kursi.

Dapil 5 terdiri dari Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan terdapat 12 kursi.

“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis mulai 23 November – 6 Desember 2022. Format tanggapan dapat diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Tanggapan dan masukan dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU Kota Medan Jl Kejaksaan No. 37 atau melalui email tekmas.kpukotamedan@gmail.com,” ungkap Zefrizal.

Ia menambahkan perubahan gabungan kecamatan di Dapil 2 dan Dapil 3 terjadi pada kecamatan Medan Deli yang semula di Dapil 2 digabung ke Dapil 3. Hal ini dikarenakan terjadi pertumbuhan jumlah penduduk di Kecamatan Medan Deli berdasarkan DAK 2 yang diterima oleh KPU Kota Medan melalui Keputusan KPU-RI no 457/2022 tentang jumlah penduduk dan alokasi kursi.

Karena itu, jika Medan Deli dipertahankan tetap digabung di Dapil 2, maka akumulasi alokasi kursi di Dapil 2 akan melampaui maksimal 12 kursi pada 1 daerah pemilihan, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU No. 7 tahun 2017 *jo* PKPU no 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu DPRD kabupaten/kota.

Disebutkannya, agak berbeda dengan mengapa kecamatan Medan Sunggal yang semula berada di Dapil 5 dalam rancangan 1 sebagaimana pada pengumuman tersebut digabungkan dengan Dapil 1 yakni Medan Helvetia, Petisah, Barat, Baru, dan ditambah Sunggal. Ini semata untuk menjaga proporsionalitas dalam pengalokasian kursi setiap Dapil pada Pemilu DPRD Kota Medan tahun 2024.

Sungguhpun begitu, sekali lagi ditegaskan bahwa 2 rancangan ini diumumkan supaya mendapat tanggapan, kemudian diuji publik dan finalnya akan disampaikan ke KPU-RI. (*)

Editor : Muhammad Idris

Konten Terkait

Jaringan Ustadz di Langkat: Kepemimpinan Ganjar Layak Naik ke Tingkat Nasional

Editor prosumut.com

Akibat Ulah Romy, Suharso Tak Lagi Orang Istana

Val Vasco Venedict

Darma Wijaya Canangkan 1 Desa 1 Center Internet Gratis

Editor Prosumut.com

Semakin Kuat Isu Ahok Masuk Kandang Banteng

Val Vasco Venedict

Partai Pengusung Beriman-Trendi Gelar Silaturahmi Bersama Relawan

Editor Prosumut.com

Sengketa Pilkada Medan 2020, Gugatan Akhyar-Salman Dinyatakan Gugur

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara