PROSUMUT – Akibat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pekerja proyek galian kabel optik XL di Jalan S Parman, Medan, dua pria diamankan personel Satuan Brimob Polda Sumut, Sabtu sore 9 Mei 2020.
Kedua pelaku pungli tersebut masing-masing Riki Diantana (40) dan Bambang Herianto (41).
“Diamankannya kedua pelaku pungli tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, perihal adanya dua orang laki-laki yang melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang kepada para pekerja proyek galian optik XL di Jalan S Parman, Medan,” ungkap Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Pol Abu Bakar Tertusi SIK SH melalui Kasi Intel Kompol Heriyono.
Memperoleh informasi tersebut, selanjutnya diturunkan personel atas nama Brigadir Ahmad Rajiv Nasution untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dalam penyelidikan yang dilakukan, personel mendapati adanya dua orang laki-laki yang sedang melakukan pungli dan mengintimidasi para pekerja galian optik XL,” jelas Heriyono.
Mendapati hal tersebut, personel kemudian mengamankan kedua pria itu dan membawanya ke Mako Satuan Brimob Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya hanya diberikan pengarahan dan pendataan karena korbannya tidak melanjutkan ke proses hukum. Akan tetapi, kedua pelaku pungli tersebut membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tandas Heriyono. (*)