Prosumut
Hukum

PTUN Kabulkan Gugatan Evi, Presiden Tak Perlu Banding

PROSUMUT – PTUN mengabulkan semua gugatan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting. Atas putusan tersebut, Presiden Joko Widodo tak perlu melakukan upaya banding.

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, Jum’at 24 Juli 2020. Putusan PTUN tersebut membuktikan bahwa petikan putusan DKPP sudah keliru sejak awal.

“Alih-alih banding, lebih baik presiden menerima putusan ini. Karena ini memang keliru putusan DKPP. Daripada kalah lagi justru malu nanti,” kata Prof Topo menjawab wartawan.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

Menurutnya, putusan PTUN sangat tepat yang menyebutkan bahwa keputusan Presiden untuk memberhentikan Evi Novida Ginting dibatalkan. Keputusan PTUN ini juga harus segera dieksekusi.

“Harusnya Evi kembali lagi ke KPU. Putusan DKPP itu memang tidak ada forum untuk membandingnya, tidak ada proses diatasnya lagi. Tapi karena keputusan Presiden batal, jadi kedudukan Evi harus dipulihkan,” serunya.

“Kalau tidak dipulihkan, maka mendeskreditkan kewenangan PTUN sebagai lembaga yang berwenang yang memutus sengketa TUN. Bisa-bisa PTUN dilemahkan. Apa artinya putusan PTUN ini kalau Bu Evi tidak dipulihkan. Ini adalah putusan yang harus dieksekusi,” urai Prof Topo.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

Ia juga memberi saran agar DKPP harus hati-hati dalam menutus perkara kode etik. “Mana kode etik, mana yang bukan. Karena KPU menjalankan keputusan menurut Undang-undang. Jadi jangan sampai keputusan KPU dalam melaksanakan tugas, kalau tidak disepakati oleh pihak lain (Bawaslu), dianggap pelanggaran kode etik, tidak bisa begitu,” katanya.

“Arti yang lain, KPU harus lebih dihormati lagi otoritasnya dalam menjalankan seluruh tahapan. Walaupun seluruh anggota KPU punya jabatan koordinator, tapi semua keputusan diambil secara kolektif kolegial,” bebernya.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

Diketahui pemberhentian Evi oleh presiden berdasarkan keputusan DKPP 31/2019 yang menyatakan Evi melakukan pelanggaran etik. Namun Evi menilai putusan DKPP yang menjadi dasar putusan presiden itu cacat karena melanggar sejumlah prinsi penyelesaian perkara di DKPP.

Atas dasar itu Evi menggugat putusan presiden itu ke PTUN. PTUN akhirnya memutuskan membatalkan keputusan presiden tersebut. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Status Dicabut, Kivlan Zein Batal Dicekal ke Luar Negeri

Editor prosumut.com

Geledah Diskotek dan Rumah, Polda Sumut Cari Ini

Editor prosumut.com

Dugaan Maladministrasi Penggelapan Pajak, Ombudsman Sumut Minta Keterangan Tiga Pejabat Pemda

Editor prosumut.com

Hari Pertama Operasi Zebra Toba 2020, Ada 338 Tilang

Editor Prosumut.com

Sudah Berdamai, Kasus Benny Sihotang Akan Dihentikan

Editor prosumut.com

Terpidana Kasus Penipuan CPNS Pemkab Tapteng Diringkus di Medan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara