Prosumut
Hukum

PTUN Kabulkan Gugatan Evi, Presiden Tak Perlu Banding

PROSUMUT – PTUN mengabulkan semua gugatan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting. Atas putusan tersebut, Presiden Joko Widodo tak perlu melakukan upaya banding.

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, Jum’at 24 Juli 2020. Putusan PTUN tersebut membuktikan bahwa petikan putusan DKPP sudah keliru sejak awal.

“Alih-alih banding, lebih baik presiden menerima putusan ini. Karena ini memang keliru putusan DKPP. Daripada kalah lagi justru malu nanti,” kata Prof Topo menjawab wartawan.

BACA JUGA:  Biro PBJ Setdaprovsu Klaim Tak Terlibat Tender Terkait Kabar 'Uang Klik'

Menurutnya, putusan PTUN sangat tepat yang menyebutkan bahwa keputusan Presiden untuk memberhentikan Evi Novida Ginting dibatalkan. Keputusan PTUN ini juga harus segera dieksekusi.

“Harusnya Evi kembali lagi ke KPU. Putusan DKPP itu memang tidak ada forum untuk membandingnya, tidak ada proses diatasnya lagi. Tapi karena keputusan Presiden batal, jadi kedudukan Evi harus dipulihkan,” serunya.

“Kalau tidak dipulihkan, maka mendeskreditkan kewenangan PTUN sebagai lembaga yang berwenang yang memutus sengketa TUN. Bisa-bisa PTUN dilemahkan. Apa artinya putusan PTUN ini kalau Bu Evi tidak dipulihkan. Ini adalah putusan yang harus dieksekusi,” urai Prof Topo.

BACA JUGA:  Biro PBJ Setdaprovsu Klaim Tak Terlibat Tender Terkait Kabar 'Uang Klik'

Ia juga memberi saran agar DKPP harus hati-hati dalam menutus perkara kode etik. “Mana kode etik, mana yang bukan. Karena KPU menjalankan keputusan menurut Undang-undang. Jadi jangan sampai keputusan KPU dalam melaksanakan tugas, kalau tidak disepakati oleh pihak lain (Bawaslu), dianggap pelanggaran kode etik, tidak bisa begitu,” katanya.

“Arti yang lain, KPU harus lebih dihormati lagi otoritasnya dalam menjalankan seluruh tahapan. Walaupun seluruh anggota KPU punya jabatan koordinator, tapi semua keputusan diambil secara kolektif kolegial,” bebernya.

BACA JUGA:  Biro PBJ Setdaprovsu Klaim Tak Terlibat Tender Terkait Kabar 'Uang Klik'

Diketahui pemberhentian Evi oleh presiden berdasarkan keputusan DKPP 31/2019 yang menyatakan Evi melakukan pelanggaran etik. Namun Evi menilai putusan DKPP yang menjadi dasar putusan presiden itu cacat karena melanggar sejumlah prinsi penyelesaian perkara di DKPP.

Atas dasar itu Evi menggugat putusan presiden itu ke PTUN. PTUN akhirnya memutuskan membatalkan keputusan presiden tersebut. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Berita Fitnah di Medsos, Polisi Diminta Profesional

admin2@prosumut

Densus 88 Amankan 8 Terduga Teroris di Medan dan Tanjungbalai

Editor Prosumut.com

Kawal Putusan MK, Puluhan Massa di Medan Gelar Aksi Damai

Editor prosumut.com

Ida (Penghina Jokowi) Menangis Depan Penyidik

Editor prosumut.com

Presiden Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis

Val Vasco Venedict

Operasi Patuh Toba 2019, Mobil Sarat Muatan Jadi Target

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara