Prosumut
Umum

PT Parbens Tolak Kontrak Kerja Pasar Peringgan Direvisi

PROSUMUT – PT Parbens selaku pengelola Pasar Peringgan, Medan, menolak direvisinya kontrak kerja pengelolaan pasar tersebut. Alasannya, karena telah melanggar kesepakatan di awal.

Kuasa hukum PT Parbens, Dwi Sinaga menegaskan, pihaknya tak akan mau atau menyepakati revisi kontrak kerja sama. Menurut Dwi, perjanjian pengelolaan Pasar Peringgan yang membuat Pemko Medan.

“Pemko Medan yang menetapkan perhitungan harga sewa pengelolaan Pasar Peringgan. Kita bersifat pasif dalam perjanjian itu, dan bukan kita yang menentukan harga sewa pengelolaannya. Bahkan, bukan juga atas permintaan kita penetapan harga sewanya,” kata Dwi yang dihubungi, Sabtu 23 Maret 2019.

Ia mempertanyakan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut yang terkesan menyudutkan PT Parbens? Hasil audit itu juga sangat merugikan dan memberatkan PT Parbens, karena harus membayar sisa kekurangan sewa. Bahkan, seolah-olah pihaknya yang bermain.

“Seharusnya hasil audit tersebut pihak Pemko Medan lah yang bertanggung jawab, bukan PT Parbens. Kami merasa dibodoh-bodohi, dimana letak kesalahan kami, sedangkan perjanjian yang membuat Pemko Medan. Terkecuali, ada temuan kecurangan-kecurangan yang kita lakukan dalam mengelola pasar tersebut,” sebut Dwi.

Dengan hasil audit tersebut, lanjut Dwi, PT Parbens selaku pengelola merasa tidak nyaman. Sebab secara tidak langsung meragukan legalitas PT Parbens sebagai pengelola Pasar Peringgan.

“Kita dengan tegas tidak akan mengikuti hasil audit itu dengan melunasi pembayaran sewa. Akan tetapi, pembayaran dilakukan sesuai perjanjian di awal. Sangat lucu hasil audit tersebut karena kita yang terkesan disalahkan,” cetusnya.

Dwi menegaskan, jangan seenaknya Pemko Medan merevisi perjanjian atau bahkan mencabut Surat Keputusan (SK). Revisi perjanjian berarti sudah melanggar kesepakatan atau proses hukum karena sepihak.

“Dengan merevisi sepihak berarti kami sudah dirugikan. Pemko jangan buang bola panas kepada PT Parbens. Kalau memang Pemko melakukan upaya hukum, kita siap. Jangan direvisi perjanjian, cabut SK kami biar kami melakukan upaya hukum. Jangan kami digantung-gantung dan disudutkan seperti ini,” tandas dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, segera merevisi kontrak kerja sama dengan PT Parbens. Revisi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, terkait pengelolaan Pasar Peringgan yang dikelola PT Parbens lewat kerja sama.

Sebab hasil audit tersebut sudah final dan bersifat mengikat. Jika tidak direvisi, maka menjadi temuan. “Hasil audit BPK harus kita ikuti. Hasil audit itu tidak bisa ditawar-tawar,” ujar Sekda.

Kata dia, dalam revisi perjanjian pengeloaan Pasar Peringgan selama 5 tahun tersebut tentunya harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Artinya, PT Parbens harus mau menyetujui.

“Kita jelaskan nanti kepada mereka bahwa hasil audit tersebut sudah final dan mengikat. Kita tidak mau menyalahi aturan nantinya,” sebut Wiriya.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Ambar Wahyuni mengatakan, pihaknya telah melakukan audit terhadap pengelolaan aset Pemko Medan yaitu Pasar Peringgan yang disewakan kepada PT Parbens. Ternyata, ditemukan masalah dalam kerja sama tersebut.

“Temuan dari hasil audit yang dilakukan salah satunya kekurangan pendapatan. Artinya nominal yang disepakati dalam perjanjian tersebut tak sesuai dengan perda yang ada. Seharusnya, pihak ketiga membayarkan biaya sewa Rp4,8 miliar untuk 5 tahun, bukan Rp1,6 miliar,” kata Ambar dalam pertemuan yang dihadiri rombongan Komisi C DPRD Medan, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman serta jajaran lainnya, Selasa 19 Maret 2019.

Ambar menyebutkan, temuan kedua yakni pembayaran juga harusnya dilakukan langsung begitu kesepakatan disepakati. Bukan bertahap, seperti yang dibuat dalam perjanjian saat ini. Dimana, tahap pertama pembayaran dilakukan saat menandatangani kontrak, dan tahap kedua saat tahun kedua.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah kita serahkan ke Wali Kota Medan dan Pimpinan DPRD Medan. Tinggal dari Pemko Medan untuk menindaklanjuti hasil LHP tersebut,” sebut Ambar sembari menegaskan bahwa temuan itu bersifat final dan mengikat. (*)

Konten Terkait

Paskibraka Sergai Dikukuhkan

Ridwan Syamsuri

Dibahas Tajam di Debat Capres, Benarkah Militer Indonesia Lemah?

Val Vasco Venedict

Anggota DPR Lolos dari Kecelakaan Helikopter

Val Vasco Venedict

Pangdam Sertijabkan Danyonif Raider 100/PS

admin2@prosumut

Pencapresan di Awal, Untungkan Anies & Nasdem

Editor prosumut.com

Judi Togel di Binjai Resahkan Warga

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara