Prosumut
Kriminal

Tak Dibolehkan Majikan Bekerja Saat Hamil, PRT ini Tega Aborsi Bayinya

PROSUMUT – Dewi Purnama Sari (28) warga asal Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kab Lampung Utara, Provinsi Lampung tampak menyesal saat menjalani sidang lanjutan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 31 Juli 2019 sore.

Pembantu rumah tangga (PRT) di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H No. 27 Kel Suka Damai, Kec Medan Polonia diadili karena membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Terungkap di persidangan, terdakwa Dewi tega membunuh bayinya karena takut dipecat oleh majikannya.

“Jadi, kau ini sebagai majikan rela tidak kalau dia (terdakwa Dewi) bekerja sambil hamil,” tanya hakim yang diketuai Richard Silalahi kepada Linda, majikan terdakwa saat memberikan kesaksian di persidangan.

Menurut Linda, kalau dia memperkerjakan wanita yang sedang hamil akan mengganggu pekerjaannya.

“Itu sudah menjadi peraturan kepada pembantu yang bekerja di rumah saya. Dan pembantu yang lain juga sudah mengiyakan. Kalau mereka hamil tidak boleh bekerja,” beber wanita turunan Tionghoa ini.

Linda juga mengungkapkan, ia dan pembantunya yang lain tak mengetahui kalau terdakwa Dewi sedang hamil. Ia tahu setelah ada polisi datang ke rumahnya.

Sementara itu, pembantu lainnya yang bekerja di rumah Linda yang turut memberikan kesaksian di persidangan, mengungkapkan pada saat kejadian Selasa, 19 Maret 2019 sekira pukul 04.30 WIB sempat mendengar ada teriakan sebanyak 2 kali dari kamar mandi.

“Selain mendengar teriakan itu. Saya juga ada melihat terdakwa Dewi membawa bungkusan plastik kresek. Saya tidak tahu apa isinya dan dibuang kemana plastik itu,” ungkap pembantu Linda yang lainnya.

Menurutnya, setelah terbongkarnya kasus ini, terdakwa Dewi sempat menceritakan kepada dirinya bahwa saat dilahirkan, bayi yang keluar dari rahimnya berjenis kelamin perempuan. Bayi itu merupakan hasil hubungan dengan suami keduanya.

“Saat itu katanya kondisi bayinya masih hidup. Lalu dicekiknya dan dibuangnya ke tong sampah,” pungkasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin mendatang.

Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menyebutkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi perempuan di plastik kresek hitam oleh petugas kebersihan bernama Jasmanto Siagian.

Selanjutnya personel dari Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terdakwa Dewi saat dirawat di Rumah Sakit Materna, Medan.

Terdakwa Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya.

Akibat perbuatannya, terdakwa Dewi dijerat dengan Pasal 342 sub Pasal 341 KUHPidana. (*)

Konten Terkait

Terduga Bom Bunuh Diri Menyusup di Keramaian, Ini Kata Wakapolda Sumut

Editor prosumut.com

Miliki 0,31 Gram Sabu, Andi Keling Nginap Disel

Editor Prosumut.com

Polres Sergai Amankan 23 Orang Pelaku Pungli

Editor prosumut.com

Belum Terungkap, Temuan Mayat di Galian C Sei Bingai Sudah Sebulan Lebih

admin2@prosumut

DPO Polres Labuhanbatu Ditangkap Saat Sedang Tidur

admin2@prosumut

Pengduan Masyarakat, Polisi Ringkus Penjual Sabu di Bilah Hilir

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara