Prosumut
Kriminal

Tak Dibolehkan Majikan Bekerja Saat Hamil, PRT ini Tega Aborsi Bayinya

PROSUMUT – Dewi Purnama Sari (28) warga asal Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kab Lampung Utara, Provinsi Lampung tampak menyesal saat menjalani sidang lanjutan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 31 Juli 2019 sore.

Pembantu rumah tangga (PRT) di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H No. 27 Kel Suka Damai, Kec Medan Polonia diadili karena membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Terungkap di persidangan, terdakwa Dewi tega membunuh bayinya karena takut dipecat oleh majikannya.

“Jadi, kau ini sebagai majikan rela tidak kalau dia (terdakwa Dewi) bekerja sambil hamil,” tanya hakim yang diketuai Richard Silalahi kepada Linda, majikan terdakwa saat memberikan kesaksian di persidangan.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Menurut Linda, kalau dia memperkerjakan wanita yang sedang hamil akan mengganggu pekerjaannya.

“Itu sudah menjadi peraturan kepada pembantu yang bekerja di rumah saya. Dan pembantu yang lain juga sudah mengiyakan. Kalau mereka hamil tidak boleh bekerja,” beber wanita turunan Tionghoa ini.

Linda juga mengungkapkan, ia dan pembantunya yang lain tak mengetahui kalau terdakwa Dewi sedang hamil. Ia tahu setelah ada polisi datang ke rumahnya.

Sementara itu, pembantu lainnya yang bekerja di rumah Linda yang turut memberikan kesaksian di persidangan, mengungkapkan pada saat kejadian Selasa, 19 Maret 2019 sekira pukul 04.30 WIB sempat mendengar ada teriakan sebanyak 2 kali dari kamar mandi.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

“Selain mendengar teriakan itu. Saya juga ada melihat terdakwa Dewi membawa bungkusan plastik kresek. Saya tidak tahu apa isinya dan dibuang kemana plastik itu,” ungkap pembantu Linda yang lainnya.

Menurutnya, setelah terbongkarnya kasus ini, terdakwa Dewi sempat menceritakan kepada dirinya bahwa saat dilahirkan, bayi yang keluar dari rahimnya berjenis kelamin perempuan. Bayi itu merupakan hasil hubungan dengan suami keduanya.

“Saat itu katanya kondisi bayinya masih hidup. Lalu dicekiknya dan dibuangnya ke tong sampah,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin mendatang.

Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menyebutkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi perempuan di plastik kresek hitam oleh petugas kebersihan bernama Jasmanto Siagian.

Selanjutnya personel dari Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terdakwa Dewi saat dirawat di Rumah Sakit Materna, Medan.

Terdakwa Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya.

Akibat perbuatannya, terdakwa Dewi dijerat dengan Pasal 342 sub Pasal 341 KUHPidana. (*)

Konten Terkait

Pria asal Bandung Jadi Kurir Ganja, Ini Tujuan Antarnya

admin2@prosumut

Penjual Roti Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

admin2@prosumut

Anggota Brimob Detasemen 2 A Dikeroyok 4 Pria

admin2@prosumut

Bak Film Action, Kurir Tinggalkan Mobil Berisi Sabu

Editor prosumut.com

Dor! Residivis Curanmor Roboh

Ridwan Syamsuri

Kadisdik Langkat Dituding Kriminalisasi Guru Dinilai ‘Asal Bunyi’

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara