Oleh :
Tamara Bowe Simarmata,
Mahasiswi Politeknik Keuangan Negara – Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN)
***
Berdasarkan pengertian dari OJK, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dalam kegiatan operasionalnya, BPR dilarang menerima simpanan giro , kegiatan valas dan perasuransian. Secara umum, kegiatan yang dilakukan oleh BPR lebih sempit daripada Bank Umum.
Eksistensi BPR kian mengalami pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Terutama pada era digital sekarang ini, keberadaan BPR semakin terasa tidak relevan.
BPR yang berada di seluruh wilayah Indonesia, sudah semakin tersaingi oleh keberadaan bank-bank umum yang juga sudah mulai menyediakan fasilitas Unit Pelayanan UMKM yang telah disebar ke seluruh wilayah Indonesia. Jumlahnya juga tidak kalah banyak dari BPR.
Seperti yang telah diketahui, BPR pada dasarnya didirikan untuk menyediakan fasilitas pendanaan bagi masyarakat-masyarakat pedesaan dan bagi Usaha- usaha kecil.
Sebab itulah, BPR lebih banyak ditemui di wilayah-wilayah kecil seperti kabupaten dan kecamatan. Namun, fungsi ini menjadi semakin tidak relevan karena adanya pembukaan unit layanan UMKM dari bank-bank umum tadi.
BPR pada dasarnya dibentuk untuk membantu masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh bank umum termasuk UMKM. Namun berdasarkan data, hanya 20% UMKM yang dibiayai oleh BPR dari jumlah yang seharusnya dibiayai yaitu 90%.
Hal inilah menyebabkan terbukanya peluang untuk lembaga keuangan lainnya untuk ikut bersaing dalam membiayai UMKM yang tidak dapat dijangkau oleh BPR tersebut.
Demikian pula, apabila dilihat dari segi kemajuan jaman, keberadaan BPR ini semakin dianggap tidak relevan. Masyarakat pada era digital ini cenderung lebih bergantung dan lebih tertarik pada transaksi yang dapat dilakukan secara online atau transaksi- transaksi yang dapat dilakukan secara praktis seperti: e-banking dan kartu kredit.
Sedangkan, berdasarkan atas peraturan mengenai BPR, Lembaga ini tidak dapat membuka pelayanan yang berhubungan dengan simpanan giro dan pembuatan kartu kredit.
Padahal pada zaman sekarang ini, orang-orang cenderung lebih suka menggunakan transaksi non tunai. Terutama generasi-generasi milenial yang sudah sangat ‘melek’ akan teknologi dapat dikatakan kebanyakan anak muda generasi milenial tidak mengetahui apa itu BPR dan apa perbedaannya dengan bank-bank umum lainnya.
Ditambah lagi dengan adanya lembaga-lembaga keuangan yang dengan bebas berdiri tanpa adanya aturan jelas yang mengaturnya.
Orang-orang juga cenderung lebih memilih untuk melakukan peminjaman dana pada lembaga-lembaga seperti ini karena pada umumnya lembaga ini memberikan persyaratan dengan mekanisme yang mudah dan juga pelayanan yang super cepat.
Berbeda dengan BPR yang biasanya memberikan persyaratan yang lebih kompleks dari lembaga-lembaga tersebut.
Walaupun sebenarnya hal tersebut untuk menjaga keberlangsungan bank, namun masyarakat pastinya akan lebih memilih transaksi yang lebih mudah.
BPR juga kerap kali mengalami masalah baik masalah internal maupun masalah eksternal. Masalah internal yaitu kurangnya kualitas sumber daya manusia pada BPR.
Menurut OJK, SDM masih menjadi salah satu masalah besar pada BPR untuk bisa berkembang.
Menurut OJK lagi, salah satu kelebihan BPR adalah bahwasanya BPR lebih dekat dengan masyarakat dibandingkan dengan bank-bank atau lembaga keuangan lainnya.
Oleh karena itu, kualitas SDM pada BPR sangat diperlukan, sebab SDM SDM pada BPR dapat berperan dalam memberikan informasi mengenai literasi keuangan kepada masyarakat yang menjadi nasabahnya.
Selain masalah SDM, BPR juga mengalami masalah internal lainnya yaitu masalah dalam kecukupkan modal inti. Banyak BPR yang modal intinya masih kurang dari 15 miliar.
Atas permasalahan- permasalahan ini, beberapa pihak meminta supaya BPR diberikan kewenangan yang lebih luas selayaknya bank umum.
Mereka berharap dengan diberikannya kewenangan tersebut, maka akan menghindarkan BPR dari kebangkrutan dan membantu BPR dalam persaingan dunia perbankan.
Namun hal ini dianggap tidak efektif dan akan memberatkan Bank Indonesia selaku Bank Sentral, mengingat banyaknya jumlah BPR yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia mencapai ribuan dan juga semakin bertambah jumlahnya setiap waktu.
Apabila BPR diberi kewenangan layaknya Bank Umum, maka akan menyulitkan Bank Indonesia dalam pemeriksaan likuiditasnya.
Namun terlepas dari semua kontra tersebut, beberapa orang juga beranggapan bahwa keberadaan BPR masih memiliki manfaat besar bagi sebagian masyarakat. Kontra– kontra yang disampaikan diatas cenderung hanya berdasarkan pada sudut pandang dari generasi atau masyarakat yang telah melek teknologi.
Jika dilihat dari tujuan utama BPR yaitu untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan dana di wilayah – wilayah kecil seperti pedesaan, maka keberadaan BPR ini masih sangat relevan.
Perkembangan jaman belum secara merata menyebar ke seluruh wilayah Indonesia. Di pedesaan masih dapat ditemukan sangat banyak masyarakat yang bahkan tidak memiliki Smartphone sehingga teknologi seperti transaksi online tidak berfungsi sama sekali.
Dengan alasan itu, BPR menjadi salah satu tempat bagi masyarakat untuk melakukan pinjaman maupun membuka tabungan. Persyaratan kredit pada BPR juga cenderung lebih mudah dibandingkan dengan kredit di bank umum.
Banyak masyarakat yang akhirnya memilih melakukan pinjaman pada BPR dibandingkan dengan bank umum dikarenakan rumitnya mekanisme kredit pada bank umum.
Jadi, pada intinya, relevan atau tidaknya keberadaan BPR bergantung pada sudut pandang setiap orang.
Untuk BPR yang berada di wilayah kecil seperti pedesaan, BPR masih memiliki peran penting sedangkan untuk BPR pada kota besar, mungkin BPR sudah tidak relevan, namun masih bisa dilakukan peningkatan pelayanan mengikuti perkembangan jaman sehingga dapat menarik minat nasabah lebih banyak lagi.
Dapat juga dilakukan dengan hanya menfokuskan pelayanan BPR pada wilayah kecil alih-alih pada perkotaan.
Dengan demikian, BPR dapat berjalan sesuai dengan fungsi utamanya yaitu menyediakan dana bagi masyarakat pedesaan. (*)
Artikel ini adalah opini pribadi penulis dengan judul asli: “Pro dan Kontra Eksistensi BPR Pada Era Digital : Apakah Masih Relevan?”. Khusus ditulis untuk Prosumut.com