PROSUMUT – Pria ini, CW alias Kevin (20) hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui semua perbuatannya, setelah polisi menemukan 1 bungkus diduga sabu yang disembunyikan pelaku di dalam mikrofon di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu 4 September 2021 siang membenarkan penangkapan terhadap remaja warga Jalan Letda Sujono, Lingkungan II, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi ini.
“Pelaku ditangkap pada Kamis 2 September 2021 siang sekira pukul 13.30 WIB di kediamannya. Dari pelaku turut disita 1 paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram, 1 unit Mikrofon warna hitam, 1 buah kaleng Redoxon serta beberapa bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 buah pipet sekop,” ungkap Iptu Agus Arianto.
Iptu Agus Arianto menambahkan jika barang bukti 1 bungkus diduga sabu, yang diakui pelaku adalah merupakan miliknya tersebut ditemukan personil Satnarkoba Polres Tebingtinggi dari dalam mikrofon, yang sebelumnya disembunyikan pelaku di dalam gudang di kediamannya bersama barang bukti lainnya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :