PROSUMUT – Meski usianya tidak lagi muda, bahkan sudah lebih dari setengah abad, namun tidak mengurangi kenekatan Iwan (52) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi untuk melakukan aksi pencurian 3 unit sepeda motor dinas milik Pemerintah Kota Tebingtinggi.
Akibat aksi nekatnya ini, pelaku yang memang tidak memiliki pekerjaan tetap ini pada Kamis malam 28 Januari 2021 lalu akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim, tepatnya personil Team Elang Sakti Jatanras Polres Tebingtinggi dikediaman pelaku.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sisa onderdil 3 unit sepeda motor dinas milik Pemko Tebingtinggi yang berhasil dicuri pelaku.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu siang 30 Januari 2021 di Mapolres, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arief melalui Kanit Reserse Umum (Resum) Ipda SPN Siregar mengakui penangkapan terhadap pelaku.
Dan kini pelaku yang mengaku melakukan aksi pencurian ini hanya seorang diri, bersama barang bukti telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Diungkapkan Kanit Resum Ipda SPN Siregar, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan pihak Pemko Tebingtinggi yang melaporkan jika 3 unit sepeda motor dinas yang sebelumnya berada di gudang eks Gedung Balai Kartini di Jalan Imam Bonjol kini telah raib.
Setelah menerima laporan tersebut, Team Jatanras Elang Sakti langsung melakukan penyelidikan di TKP dan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Bersama pelaku kita juga turut berhasil menyita barang bukti berupa sisa dari tiga unit sepeda motor tersebut, diantaranya tangki dan jok sepeda motor. Sementara sebagian dari onderdil sepeda motor ini sudah sempat dijual oleh pelaku kepada pembeli barang bekas atau botot. Pelaku juga mengaku bahwa ke 3 unit sepeda motor tersebut, yakni 2 unit sepeda motor patroli jenis Garuda dan 1 unit Honda Supra X, dicuri pelaku dengan menggunakan mobil pick up yang disewa pelaku,” terang Kanit Resum.
Ipda SPN Siregar turut menambahkan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika pencurian ini sendiri berawal ketika pelaku sedang melintas dari depan gudang lokasi eks Gedung Balai Kartini.
Karena saat itu pintu gudang eks Gedung Balai Kartini terbuka, pelaku tanpa sengaja melihat ada 3 unit sepeda motor yang terparkir didalam gudang, hingga timbul niat pelaku untuk mengambil ketiga unit sepeda motor tersebut.
“Pelaku lalu menyewa mobil pick up dan kembali ke gudang untuk mengambil 1 unit sepeda motor yang kemudian dibawa ke rumah pelaku. Dua hari kemudian pelaku kembali ke TKP dan mengambil 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X. Selanjutnya 2 hari kemudian, tepatnya tanggal 25 Januari 2021 pelaku kembali lagi dan mengambil sisa 1 unit sepeda motor patroli jenis Garuda dan dibawa kerumah pelaku yang memang tidak berada jauh dari TKP,” imbuh Kanit Resum.
Akibat perbuatannya, Ipda SPN Siregar menegaskan bahwa pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Foto :