Prosumut
Politik

Preseden Buruk, P-APBD Sumut 2019 Tanpa ‘Paripurna’ Dewan

PROSUMUT – Paripurna pengambilan persetujuan bersama Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Sumatera Utara (Sumut) 2019, Selasa 27 Agustus 2019 sore, tanpa ada keputusan.

Hal ini dinilai sebagai preseden buruk karena persoalan kehadiran legislator yang jumlahnya tidak mencapai 2/3 dari jumlah keseluruhan, bahkan kurang dari setengah.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman yang memimpin rapat paripurna mengatakan bahwa mekanisme rapat untuk bisa melanjutkan agenda pengambilan keputusan bersama tersebut sudah dijalankan dan diupayakan.

Sebab sudah dua kali diberi waktu skor menghadirkan anggota dewan.

“Bahkan dari tanda tangan kehadiran saja, pun tidak membuat kita bisa mengambil keputusan. Karena sudah dua kali kita skor, kita minta hadirkan yang lain, tetapi tidak datang juga,” ujar Wagirin didampingi seluruh pimpinan DPRD yang lain.

Dengan kondisi tersebut, Wagirin menyampaikan rasa berat hati karena hasil pembahasan rancangan P-APBD 2019 Sumut tidak dapat diparipurnakan dengan alasan jumlah kehadiran legislator tidak memenuhi kuorum.

“Dengan berat hati, maka kita serahkan apa yang menjadi catatan khusus ini ke Mendagri,” katanya.

Sementara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang menyaksikan agenda paripurna dengan kehadiran 49 orang anggota dewan itu, menyampaikan bahwa hal tersebut adalah lumrah sebagai proses demokrasi.

Sehingga tidak ada yang bisa memaksakan kehendak sebab kewenangan itu ada di masing-masing legislator.

“Ini lah namanya demokrasi. Jadi dewan tidak punya keputusan dan ini akan dibawa (hasil pembahasan R-PAPBD) ke Mendagri untuk disahkan,” kata Edy.

Disinggung soal hubungan antara kehadiran dewan dan disharmoni hubungan eksekutif-legislatif, Edy menjawab singkat dan mengklaim dirinya selalu setia pada rakyat.

“Tanya aja langsung ke dewannya. Jangan ke saya. Kalau saya tak ada masalah,” katanya.

Sedangkan soal peristiwa itu, Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Sutrisno Pangaribuan menilai bahwa hasil ini akan menjadi preseden buruk bagi nama Sumatera Utara.

Sebab momentum tersebut adalah yang terakhir dan dewan tidak punya waktu lagi mendatangkan rekan-rekan yang lain.

“Kita tidak punya pilihan lain. Memang kita akui, peran DPRD diperkecil dengan aturan main. Karena pengesahannya ke Mendagri. Harusnya ini diputuskan dulu di DPRD baru dikirim ke Mendagri langsung ,” jelasnya.

Pun begitu Sutrisno tetap menganggap bahwa komunikasi politik oleh Gubernur dan Partai Politik atau fraksi sebagai perwakilan tidak berjalan baik. Karena itu menjadi titik kelemahan hubungan harmonis antara kedua pihak.

“Kalau kita PDIP dan partai yang tidak mengusung beliau (Eramas) tidak hadir, tentu wajar dan jumlahnya tidak mengurangi syarat kuorum. Tetapi justru yang banyak tidak hadir itu dari partai pengusungnya sendiri. Artinya kan komunikasi Gubernur dengan partai pengusungnya saja tak berjalan,” sebutnya.

Dengan demikian, pengesahan P-APBD Sumut 2019 akan dilakukan Mendagri tanpa ada persetujuan antara Pemprov dan DPRD Sumut.

“Ini akan menjadi catatan perjalanan kita di Sumut. Ini lah preseden buruk bagi kita, bagi lembaga ini,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Ini Hasil Hitung Cepat Sementara di Pilkada Labuhabatu

Editor Prosumut.com

Disuruh Berhenti, Ini Alasan KPU Tetap Lanjutkan Situng

Editor prosumut.com

Medsos Calon PPK Pilkada Medan Ditelusuri

Editor prosumut.com

Pansus Ranperda P2K DPRD Medan Usulkan Setiap Kelurahan Punya Alat Pemadam Kebakaran

Editor prosumut.com

Sidang Paripurna DPRD Sumut Kesulitan Cari Kuorum, Ini Spekulasinya

Editor prosumut.com

KPU Binjai Audiensi ke Polres, Jumlah TPS Bertambah

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara