PROSUMUT — Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan mengeluhkan belum dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini dipotong dari gaji mereka saat masih berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL) maupun honorer.
Para PPPK paruh waktu menyebut, jika dicairkan, dana JHT tersebut nilainya bisa mencapai lebih dari Rp20 juta per orang.
Namun hingga kini, belum ada kepastian maupun penjelasan resmi dari Pemko Medan terkait pencairan maupun keberlanjutan kepesertaan JHT setelah mereka beralih status menjadi PPPK paruh waktu.
“Kami tidak tahu kapan JHT ini bisa dicairkan? Bahkan, apakah masih dilanjutkan setelah kami menjadi PPPK paruh waktu pun, tidak ada kejelasan?
Sampai sekarang belum ada informasi resmi yang kami terima,” ujar seorang PPPK paruh waktu yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, baru-baru ini.
Dia berharap Wali Kota Medan, Rico Waas, memberi perhatian serius terhadap aspirasi tersebut. Menurutnya, dana JHT merupakan hak pegawai karena dipotong langsung dari penghasilannya setiap bulan.
“Kami dengar di daerah lain, PPPK paruh waktu sudah bisa mencairkan JHT-nya? Lalu kenapa di Pemko Medan tidak bisa? Semua PPPK paruh waktu yang baru menerima SK belum satu pun bisa mencairkan JHT,” ungkapnya.
Lebih jauh sumber itu menyebutkan adanya informasi yang berkembang di internal Sekretariat Daerah Kota Medan, bahwa tersendatnya pencairan JHT diduga berkaitan dengan proses administrasi di tingkat pimpinan birokrasi.
“Kami mendengar JHT ini belum bisa cair karena ditahan di sekda (Wiriya Alrahman, red). Katanya ada administrasi yang belum ditandatangani.
Padahal uang itu hak kami, hasil potongan gaji selama bertahun-tahun. Nilainya besar dan sangat kami butuhkan di tengah kondisi ekonomi yang sulit sekarang ini,” ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan pihaknya akan kembali mengecek persoalan JHT PPPK paruh waktu
Rico mengklaim sebelumnya persoalan ini telah disampaikan dan seharusnya tidak lagi bermasalah.
“Saya rasa kemarin sudah ada penyampaian ke rekan-rekan PPPK paruh waktu dan tidak ada problem lagi. Tapi nanti akan saya cek lagi apa keluhannya.
Kalau memang ada, saya siap menerima keluhan tersebut,” katanya menjawab wartawan, Senin 29 Desember 2025.
Rico juga menyatakan akan mendorong BKPSDM serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya untuk menjelaskan secara terbuka persoalan JHT tersebut.
“Saya akan cek aturan-aturannya lagi. Kemarin saya sudah mengecek ke BKPSDM dan Inspektorat.
Saya juga pernah mendengar permasalahan ini. Nanti saya lihat kembali dokumennya saya cek lagi ya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Medan, Wiriya Alrahman masih bungkam terkait tudingan dirinya yang menghambat pencairan JHT PPPK paruh waktu tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi, Wiriya memilih tidak merespons konfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp kepadanya.
Diketahui, Rico Waas sebelumnya telah menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 8.533 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Medan dalam sebuah seremoni di Lapangan Merdeka Medan, Senin sore, 10 Desember 2025.
Hingga akhir Desember, kepastian pencairan JHT masih menjadi tanda tanya besar bagi ribuan pegawai tersebut. (*)
Reporter: Pran Wira
Editor: M Idris
previous post

