PROSUMUT – M Asril Siregar, selaku pengacara sekaligus kuasa hukum dari korban, mempolisikan salah satu pemilik akun facebook berinisial HBP yang diduga memposting berita fitnah atas nama kliennya, akhir pekan lalu.
Dalam laporan polisinya bernomor STTLP/400/VIII/2020/SU/
Dirinya menyatakan bahwa peristiwa pidana Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 jo 47 itu terjadi pada pada Jumat 07 Agustus 2020 sekira pukul 14.46Wib di Jalan Besar Lubuk Pakam-Perbaungan Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.
“Ada orang yang memberitahukan dan menunjukkan postingan di akun facebook itu. Atas postingan berita fitnah itu, klien saya merasa keberatan dan dirugikan nama baiknya hingga menempuh jalur hukum,” kata M Asril Siregar.
Kemudian, M Asril Siregar melalui sambungan telepon seluler nya menjelaskan bahwa dalam berita yang diposting pemilik akun facebook berinisial HBP itu sudah keterlaluan memfitnah klien nya hingga mencatut 1 nama lembaga pemerintah dan 1 nama lembaga ormas.
Apalagi menurut pengacara kondang di kota Medan ini, bahwa sipembuat berita itu tidak konfirmasi atau melakukan prosedur sesuai undang undang jurnalis. Hal itu menurut M Asril Siregar adalah kebebasan yang sudah kebablasan.
“Apa maksud beritanya itu yang menuding klien saya memberi up-eti kepada salah satu lembaga pemerintah dan ormas. Harus ada buktinya lah. Masa link berita nya yang sudah terbit dulu dikirim ke klien saya tanpa konfirmasi dahulu?,” katanya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :