Prosumut
Kriminal

Polsek Tebingtinggi Ringkus Satu dari Tiga Pelaku Curas

PROSUMUT – Personil unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin Ipda Tomson Simanjuntak, Minggu dini hari 14 Maret 2021 sekira pukul 01.30 WIB berhasil meringkus satu dari tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kini Mn (30), pelaku pencurian yang ditangkap polisi di kediamannya di Desa Pekan, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) telah ditahan di Mapolsek Tebingtinggi.

Sementara kedua rekan pelaku yang turut dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Tebingtinggi AKP Dhoraria Simanjuntak, melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Rabu 17 Maret 2021 siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap satu dari tiga orang pelaku yang telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswa bernama Rizki Ananda (20).

Dimana pada Sabtu 13 Maret 2021 malam sekira pukul 23.00 WIB lalu, korban Rizki Ananda yang berboncengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Tiger bersama temannya Tegar Ardiansyah tiba-tiba dicegat ketiga pelaku saat melintas di areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III Kebun Rambutan, tepatnya di Afdeling III Blok 213, Desa Sei Serimah, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat itu ketiga pelaku meminta kepada korban agar menyerahkan handphone beserta uang miliknya. Korban yang tidak mengenali ketiga pelaku sempat menolak, namun akibat dipukuli oleh para pelaku, korban akhirnya ketakutan lalu menyerahkan handphone merk Oppo F1 dan uang tunai sebesar Rp 40 ribu miliknya tersebut.

Setelah mengambil paksa barang-barang milik korban, para pelaku langsung kabur melarikan diri. Keberatan dengan perbuatan ketiga pelaku, korban Rizki Ananda warga Lingkungan IV, Kelurahan Karyajaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi yang mengaku terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu ini lalu melaporkan kejadian tersebut.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu unit becak bermotor merk Honda warna hitam. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara, tegas Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pengedar Sabu Diringkus di Tempat Pangkas, Tunggu Pembeli

Editor prosumut.com

Dua Warga Aceh Utara Gagal Pikul 28 Kg Ganja

Editor prosumut.com

Bandar Narkoba Labuhanbatu ‘Dimiskinkan’, Aset Man Batak Disita

Editor Prosumut.com

Melawan, Satresnarkoba Polres Sergai Tembak Perampok

Ridwan Syamsuri

Bobol Ruko Jalan Wajir, Pemuda Mangkubumi Diringkus Polisi

Editor prosumut.com

Aksi Koboi di Kota Utrecht, 1 Tewas Lainnya Terluka

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara