Prosumut
Kriminal

Polsek Tanjungpura Menangkap Pelaku Pungli di Jalan Lintas

PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Tanjungpura menangkap pelaku pungli (pungutan liar) Jose Aristian (36) warga Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pekan Tanjungpura di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu malam 20 Januari 2021.

“Polsek Tanjungpura sudah melimpahkan tersangka ke Polsek Hinai,” kata Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Kamis 21 Januari 2021.

Jose ditangkap karena melakukan pungli atau pemerasan terhadap mobil pikap yang bermuatan. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjungpura.

“Awalnya Polsek Tanjungpura melakukan patroli sebagai antisipasi pungli. Saat patroli, terlihat tersangka melakukan pungli kepada mobil pikap yang sedang berhenti,” ujarnya.

Aktivitas yang dilakukan Jose, katanya, meresahkan sopir-sopir. “Sopir yang ingin melintas harus memberikan uang Rp200 ribu agar aman,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan, satu unit sepedamotor yang dipakai tersangka, satu lembar kartu bertuliskan JPS dan uang tunai Rp200 ribu. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polres Langkat Tutup Pintu Belakang, Tamu Tinggalkan KTP

Editor prosumut.com

9 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Warnet Ditembak Polisi

Ridwan Syamsuri

Polsek Perbaungan Tembak Pengedar Sabu

Ridwan Syamsuri

Petugas SPBU Curi Uang Perusahaan, Alasan Terlilit Utang

admin2@prosumut

Ini Rencana Rekonstruksi Tahap Ketiga Kasus Pembunuhan Hakim

Editor prosumut.com

Polsek Kualuh Hilir Amankan Pelaku Pencuri di Kios Pakaian

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara