Prosumut
Kriminal

Polsek Tanjungpura Menangkap Pelaku Pungli di Jalan Lintas

PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Tanjungpura menangkap pelaku pungli (pungutan liar) Jose Aristian (36) warga Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pekan Tanjungpura di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu malam 20 Januari 2021.

“Polsek Tanjungpura sudah melimpahkan tersangka ke Polsek Hinai,” kata Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Kamis 21 Januari 2021.

Jose ditangkap karena melakukan pungli atau pemerasan terhadap mobil pikap yang bermuatan. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjungpura.

“Awalnya Polsek Tanjungpura melakukan patroli sebagai antisipasi pungli. Saat patroli, terlihat tersangka melakukan pungli kepada mobil pikap yang sedang berhenti,” ujarnya.

Aktivitas yang dilakukan Jose, katanya, meresahkan sopir-sopir. “Sopir yang ingin melintas harus memberikan uang Rp200 ribu agar aman,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan, satu unit sepedamotor yang dipakai tersangka, satu lembar kartu bertuliskan JPS dan uang tunai Rp200 ribu. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sekeluarga Pembakar Penjaga Lahan di Seibingai Diringkus Polisi

Editor prosumut.com

Komplotan Geng Motor Rock N Roll Habisi Nyawa Krisna

Editor Prosumut.com

Korban Pembunuhan Sadis, Jenazah Calon Pendeta Dikebumikan di Nisel

Val Vasco Venedict

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dituntut 3 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria Ini Diserahkan ke Polisi

Ridwan Syamsuri

Cabuli Anak Tiri 10 Kali, Suardi Diserahkan ke Polisi

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara