Prosumut
Kriminal

Polsek Rambutan Kota Tebingtinggi Ringkus Dua Pelaku Curat

PROSUMUT – Personil unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Rambutan Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Selasa 29 Desember 2020 siang membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang laki-laki pelaku curat yang dilakukan pada Senin 28 Desember 2020 sore sekira pukul 16.00 WIB.

“Kedua pelaku adalah Gani Purba (55) warga Dusun 3, Desa Meriah Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai dan M Jefri Anwar (27) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi,” terang AKP Nainggolan.

Diungkapkan AKP Josua Nainggolan, pencurian terjadi pada Senin 28 Desember 2020 pagi sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor CV Mitra Perkasa di Jalan Kutilang Kota Tebingtinggi.

Saat itu Nanda Khariunnisa (27) Karyawan CV Mitra Perkasa mendapat laporan dari karyawan lainnya bernama Syarul Saragih dan Iwan bahwa telah hilang besi- besi UMP sekitar 60 Kg dari dalam gudang CV Mitra Perkasa.

Kemudian Nanda Khariunnisa warga Jalan Karya, Gang Melur, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi bersama Syarul dan Iwan memeriksa ke dalam gudang, dan memang benar didalam gudang besi-besi UMP tersebut sudah tidak ada.

Dan atas adanya kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut perusahaan mengalami kerugian.

“Akibat pencurian ini kerugian CV Mitra Perkasa secara materi mencapai sekitar Rp. 6.650.000 rupiah. Dan kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Rambutan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang AKP Josua Nainggolan.

Dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Rambutan yang dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim, selang beberapa jam kemudian kedua pelaku Gani Purba dan M Jefri Anwar yang merupakan sekuriti dan karyawan CV Mitra Perkasa berhasil diringkus Polsek Rambutan bersama barang bukti.

“Kedua pelaku curat ini akan di jerat dengan melanggar Pasal 365 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancam hukumannya max diatas 5 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Bunuh Pasangan Kumpul Kebo, Landong Dituntut 15 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Jambret di Tuntungan Nyaris Tewas Dihajar, Motornya Dibakar

Editor prosumut.com

Polisi Tangkap Pencuri Hp di Tebingtinggi, Sempat Buron 3 Bulan

Editor Prosumut.com

Pertamina Sumbagut Sanksi SPBU Nagalan Berkah Bersama Terkait Penyalahgunaan Niaga BBM

Editor prosumut.com

Polisi Tangkap 4 Pencuri Duit Pemprov Sumut

valdesz

Rela Berkubang Kotoran, Bandar Sabu ini Sembunyi di Kandang Kambing

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara