PROSUMUT – Martin Ginting (39) tersungkur ditembak personel Reskrim Polsek Perbaungan, Selasa (4/2).
Warga Pondok Agung, Kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Perbaungan ini ditengarai sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Martin diringkus petugas di Lingkungan VII, Kebun Kelapa, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat,” ujar Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson Sitompul, Selasa (4/2).
Menerima informasi berharga itu, petugas kemudian ‘memancing’ Martin untuk bertransaksi.
Tak curiga, Martin kemudian sepakat bertemu di Lingkungan VII, Kebun Kelapa, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.
“Begitu tersangka menyerahkan barang bukti, langsung kita tangkap,” tutur ayah dua putri ini.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 5 paket besar sabu, 1 unit timbangan duduk warna orange dan 1 unit handphone Nokia warna merah.
“Ada lima bungkus sabu yang diamankan. Dalam setiap bungkusnya berisi 1 ons sabu. Total semuanya ada 1/2 kg (sabu),” jelas Jhonson.
Namun saat dilakukan pengembangan, Martin mencoba melawan petugas dan berusaha kabur.
“Awalnya kita beri tembakan peringatan. Tapi karena tidak digubris, kita menembak kedua kaki pelaku,” sebut Jhonson.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) Sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
“Paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar,” tandas Jhonson.(*)