PROSUMUT – Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu dalam kurun wktu tiga hari berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu di lokas berbeda, sejak tengah pekan lalu.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di tempatnya.
Adapun ketiga tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni Musafir alias Minggu (44), warga Desa Jawi-jawi. Berikut barang bukti 1 batang rokok daun gaja, 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu.
Minggu ditangkap pada Rabu 14 Juli 2021 pukul 18.00 WIB oleh Tim Opsnal, di Tangkahan Sipirok Desa Selatbesar, Kecamatan Bilah Hilir.
Berikutnya Abdul Halim (41), warga Rokan Hilir Provinsi Riau, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dan 50 bungkus plastik klip kecil di dalam kantong plastik.
Ditangkap pada Kamis 15 Juli 2021 sekitar pukul 06.30 WIB, saat sedang tidur. Lokasi penangkapan di Dusun Seipatopis Desa Jawi-jawi, Panai Hulu
Serta ada Sunardi alias Kewek (31) yang diamankan bersama barang bukti 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu. Ditangkap di Desa Seinahodaris Kecamatan Panai Tengah, Sabtu 17 Juli 2021 pukul 19.00 WIB, di dalam rumahnya.
“Barang bukti serta pelaku sudah kita amankan. Selanjutnya tersangka kita serahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu,” ungkap Rusdi, Minggu 18 Juli 2021.
Rusdi mengimbau agar masyarakat tetap aktif memberikan informasi dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Sekaligus menjamin bahwa identitas pelapor tetap dirahasiakan. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :