PROSUMUT – Personil unit Reskrim Polsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap dua orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa 26 Januari 2021 sore sekira pukul 18.00 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, ASM (23) warga Jalan Bahbolon, Lingkungan III, Kelurahan Pelita dan RM alias Onang (24) warga Jalan Lubuk Raya, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 700 ribu, hasil penjualan sepeda motor milik korban.
Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya kepada para wartawan, Kamis 28 Januari 2021 sore membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku yang melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3286 NAF warna Hitam Putih milik Marah Aman Panjaitan (59).
Dimana sebelumnya korban, Marah Aman Panjaitan yang tinggal di Jalan Gatot Subroto Km 2, Lingkungan VI, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi melaporkan kepada Polsek Padang Hulu jika sepeda motor miliknya hilang saat dipanasi dan ditinggal diteras depan rumahnya.
Usai menerima laporan korban, personil Reskrim Polsek Padang Hulu yang dipimpin Ipda Sonang Siregar selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui identitas serta keberadaan para pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Akibat kejadian ini, korban mengaku harus mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta rupiah.
Sementara kepada petugas kedua pelaku mengaku jika barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban telah dijual kedua pelaku ke Kota Medan.
Kini kedua pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keberadaan sepeda motor milik korban. (*)