PROSUMUT – Personel Reskrim Polsek Padang Hulu Kota Tebingtinggi meringkus seorang pria dewasa yang diduga telah melakukan tindak kejahatan pengelapan sepeda motor.
Kini pelaku, RIFN (21) warga Jalan Ahmad Yani Lingkungan I, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Padang Hulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan pelaku RIFN, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit jam tangan Kailida warna kuning, yang diakui pelaku dibeli dari hasil menjual sepeda motor milik korban.
Ketika di konfirmasi Kamis siang 3 Desember 2020, Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku ini.
“Pelaku ditangkap Selasa (1 Desember 2020) subuh pukul 05.00 WIB oleh unit Reskrim Polsek Padang Hulu, setelah dilaporkan Nuraini (21) warga Jalan Pala, Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi pada Selasa (30 November 2020) sekitar pukul 13.00 WIB,” terang Kapolsek.
Diungkapkan, kejadian pengelapan ini terjadi Kamis (26 November 2020) siang sekitar pukul 13.00 Wib, dimana saat itu korban bertemu dengan pelaku dan meminta pelaku untuk mengembalikan sepeda motor Honda Beat warna putih BK 4570 NAR milik korban yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku.
Namun saat itu pelaku langsung pergi dan tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Merasa telah dirugikan, korban lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Polsek Padang Hulu.
Akibat kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 10 juta rupiah. Usai menerima laporan pengaduan korban, personil reskrim Polsek Padang Hulu selanjutnya melakukan lidik hingga berhasil meringkus pelaku di Sektor III Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi.
Ketika menjalani pemeriksaan di Mapolsek Padang Hulu, pelaku mengaku jika sepeda motor milik korban sudah dijual pelaku dan uangnya telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Hingga kini barang bukti sepeda motor milik korban masih dalam pencaharian pihak Polsek Padang Hulu dan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :

