Prosumut
Kriminal

Polsek Padang Hilir Ringkus Pelaku Pencurian HP

PROSUMUT – Personel Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Polres Tebingtinggi, dipimpin Kanit Ipda T Samosir, Kamis malam, 10 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kini pelaku HP alias Heru (30), beserta barang bukti satu buah kotak Handphone (Hp) dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu beserta satu buah galah dari batang bambu sepanjang 2,5 meter, yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian kini telah diamankan di Mapolsek Padang Hilir.

BACA JUGA:  MAI Medan Dukung Penguatan Pengawasan Lingkungan Selama Musim Mudik Lebaran

Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Jumat siang 11 Desember 2020 di Mapolres Tebingtinggi membenarkan adanya penangkapan terhadap warga Jalan Kenari, Lingkungan V, Kelurahan Debloidsundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi ini.

Dikatakan Kasubbag Humas, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah korban Sudarmanto (39), yang masih bertetangga dengan pelaku di Jalan Kenari Lingkungan V Tebingtinggi melapor ke Polsek Padang Hilir jika 1 unit Handphone merk Realme 5i, warna biru miliknya hilang dari kediamannya.

BACA JUGA:  MAI Medan Dukung Penguatan Pengawasan Lingkungan Selama Musim Mudik Lebaran

“Kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa dini hari, 8 Desember 2020 sekitar pukul 01.30 WIB, dimana pelaku melakukan pencurian di kediaman korban yang saat itu tengah tertidur dengan cara mengkait Hp korban yang diletakan diatas tempat tidur dengan menggunakan sebatang galah bambu melalui jendela rumah korban,” ungkap Kasubbag.

BACA JUGA:  MAI Medan Dukung Penguatan Pengawasan Lingkungan Selama Musim Mudik Lebaran

Akibat kejadian ini korban terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta rupiah. Sementara pelaku yang berhasil ditangkap dikediamannya ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat 3 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Berdua di Kamar Kos, Warga Aceh Simpan Sabu di CD

Ridwan Syamsuri

Korban Tabrak Lari, Mantan Ketua PWI Langkat Meninggal Dunia

valdesz

DPRD Medan Bahas Sejumlah Masalah di Depan Tol Bandar Selamat: Banjir, Macet hingga Kriminalitas

Editor prosumut.com

Doorrr…!!! Dua Pengedar Tersungkur, Transaksi 15 Kg Ganja Gagal

Ridwan Syamsuri

Polsek Padang Hilir Tebingtinggi Ringkus 1 dari 2 Pelaku Pencurian

Editor Prosumut.com

Modus Janjikan Sejumlah Proyek, Anggota DPRD Sergai Ditangkap Polisi karena Menipu

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara