PROSUMUT – Selain mengamankan 4 pelajar yang terindikasi positif menggunakan narkoba, Polrestabes juga mengamankan 3 pelajar yang membawa senjata tajam (sajam) dan molotov saat mengikuti aksi unjukrasa menolak RUU KUHP di Gedung DPRD Sumut.
Namun para pelajar yang diamankan ini, kini sudah dikembalikan kepada orangtua masing-masing.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi, Kasat Narkoba, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Kasat Reskrim, Kompol Eko Hartanto dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan dalam keteranganya, Senin 30 September 2019 mengatakan, dalam aksi ujukrasa yang berlansung pada, Kamis 26 September 2019, polisi mengamankan 58 pelajar yang terindikasi melakukan tindak anarki saat unjukrasa.
“Dari yang kita amankan ini terindikasi melakukan tindak pelemparan. Setelah kita lakukan pendataan kemudian kita kembalikan ke orang tua mereka,” katanya.
Selang sehari berikutnya, Kamis 27 September 2019, Polrestabes kembali mengamankan 520 pelajar dari berbagai sekolah yang ikut dalam unjuk rasa. Dari yang diamankan setidaknya 517 siswa terindikasi melakukan tindan pelemparan.
Bukan itu saja, dari 517 siswa ini, tercatat 4 orang yang positif menggunakan narkoba. Saat ini sedang diarahkan untuk menjalani rehab. Tiga pelajar lainnya juga kia amankan karena kedapatan membawa sajam dan molotov.
“Untuk pelajar yang terindikasi menggunakan narkoba kita kembalikan ke orang tua dan diarahkan untuk menjalani rehab. Begitu juga dengan siswa yang kedapatan membawa sajam dan molotov juga kita kembalikan ke orangtua masing-masing,” kata Kapolrestabes.
Atas kejadian ini, Kapolrestabes berharap agar para pelajar tidak dilibatkan dalam aksi unjuk rasa. Sebab dikhawatirkan dapat berpotensi melakukan kekerasan atau bahkan menjadi korban tindak anarki.
“Hampir keseluruhan orangtua mereka (siswa) tidak tahu kalau anaknya ikut aksi. Dan pada umumnya mereka juga tidak tahu apa yang menjadi tujuan aksi,” katanya.
Lebih jauh, kepolisian terus berupaya melakukan pendekatan dan pengamanan secara humanis. Tapi kalau tidak bisa dikendalikan, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai prosedur.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan mengatakan, untuk mengantisipasi keterlibatan siswa dalam unjuk rasa, pihaknya sudah menyampaikan imbauan dan edaran ke sekolah-sekolah.
Tak sampai disitu, pihaknya juga telah memerintahkan setiap sekolah agar mengintensifkan kegiatan ekstrakurikuler.
“Upaya untuk mencegah siswa mengikuti aksi unjuk rasa terus kita lakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan. Saat ini kita juga sedang menunggu hasil pemeriksaan apakah ada oknum guru yang terlibat memberi izin para siswa untuk ikut unjuk rasa,” tandasnya. (*)