PROSUMUT – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi berhasil meringkus Hari Agus Wijaya alias Ari Bocor (32) warga Jalan Ir Juanda Kelurahan Karyajaya, Kecamatan Rambutan, yang merupakan pelaku pencurian tembaga sebanyak 1,6 Ton, Jumat 17 Juli 2020 sore sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Sabtu 18 Juli 2020 mengatakan bahwa kejadian pencurian tembaga seberat 1,6 Ton dari dalam gudang milik korban Ali alias Aseng (40) warga Jalan Ir Juanda Kelurahan Karya Jaya ini terjadi pada Sabtu 27 Juni 2020 sekira pukul 19.30 WIB lalu.
“Malam itu pelaku melakukan pencurian dan masuk ke dalam gudang milik korban yang juga berada di Jalan Ir Juanda Kota Tebingtinggi dengan cara merusak atap seng dan berhasil membawa kabur tembaga dari dalam gudang, hingga korban mengaku akibat kejadian ini harus mengalami kerugian sebesar Rp.100 Juta rupiah,” terang AKP Josua Nainggolan.
Setelah mengetahui jika gudang miliknya telah dibongkar pencuri, korban melalui karyawannya Suwandi (39) warga Jalan Bunga Melati Perum Bajenis Kota Tebingtinggi melaporkan kejadian ke Mapolres Tebingtinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/277/VI/ 2020 /SU/ Res T.Tinggi / SPKT TT, Tanggal 30 Juni 2020.
Usai menerima laporan korban, personil opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi selanjutnya melakukan lidik hingga akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran kediamannya dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti 2 potong baju dan 1 potong celana jeans yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya.
“Kita juga berhasil menemukan 1 buah baju kaos dan celana ponggol, yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tebingtinggi guna proses lebih lanjut”, tegas Kasubbag Humas. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :