Prosumut
Kriminal

Polres Sergai Musnahkan BB Narkoba Periode Januari-Februari

PROSUMUT – Polres Serdangbegadai (Sergai) memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba dari 6 orang tersangka di Mapolres Sergai, Kamis 19 Maret 2020.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari ke 6 tersangka yaitu sabu 473,78 pil Extacy 1155 butir, Ganja 170, 5 gram.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara direbus, sedangkan narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Cabang Medan dipimpin Kompol Hendri Ginting terlebih dahulu memeriksa dan menguji keaslian narkoba tersebut.

Turut menyaksikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Kajari Sergai Paian Tumanggor, Wabup Sergai Darma Wijaya, ketua MUI Sergai H Hasful Husnain, Kepala BNNK Sergai Adlin Tambunan, Wakapolres Sergai Kompol Gunawanm Kabag Ops Kompol Sopyan, Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti itu diamankan dari 6 tersangka priode Januari – Februari 2020.

Adapun 6 tersangka yang diamankan yakni Muhamad Rifal alias Rifal (29) warga Jalan Simalungun Gang Flamboyan Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Martin Ginting alias Martin (39 warga Pondok Agung Kelurahan Melati Kebun Kecamatan Pegajahan. Wima Nutria (28) warga dusun IX Pasar Baru Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Kemudian, Samsul (26) warga dusun XV Pasar Baru Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai,  Zul Faisal Amir alias Bayung (35) Jl Bakaran Batu Dusun III Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang serta Budi Wibowo alias Budi (43) dusun Sarang Buah Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai.

“Kalau ditotalkan dengan jumlah uang, semua barang bukti narkoba yang dimusnahkan ada sekitar Rp1,5 Miliyar,” ujar Robin.

Robin menyebutkan, ke 6 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. Sedangkan pengedar narkotika jenis ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama seumur hidup,  denda paling sedikit Rp.10 Milyar dan paling banyak Rp.100 Milyar,” jelasnya. (*)

Konten Terkait

Kepergok Curi Bunga, Mamat Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara

Editor Prosumut.com

Ada Postingan Bendera Dibakar dan Rusak Foto Presiden-Wakil Presiden

Editor Prosumut.com

Beli Sabu, Warga Sergai Ini Bakal Lebaran di Penjara

Ridwan Syamsuri

Tersinggung, James Tambunan Aniaya Tetangganya

admin2@prosumut

Polres Tebingtinggi Ringkus Konco dan Kodok, Berikut Tas isi Sabu

Editor prosumut.com

Ibu Reza tak Sangka Anaknya Terlibat Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara