Prosumut
Kriminal

Polres Langkat Tangkap Komplotan Curas Gunakan Senpi

PROSUMUT – Satreskrim Polres Langkat meringkus 5 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di lokasi terpisah daerah Kecamatan Padangtualang, Rabu 3 Juni 2020.

Kelimanya merupakan spesialis curas yang dalam setiap melancarkan aksinya menggunakan cara-cara kekerasan dan penutup wajahnya serta dilengkapi senjata api.

Yakni, Maulana Sembiring alias Mulo (47) warga Dusun Liang Pencurai Desa Musam Kecamatan Batangserangan, Deringkas Sinulingga (21) warga Dusun Kwalagemoh Desa Namosialang Kecamatan Batangserangan, Feri Tarigan (22) warga Dusun Namogedang DesaNamosialang Kecamatan Batangserangan, Budi (40) warga Kecamatan Batangserangan dan Matius Sitepu warga Dusun Aman Damai Desa Kwalamusam Kecamatan Batangserangan, sebagai pemilik senpi yang merupakan residivis tindak pidana narkotika yang bebas tahun 2016.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Polres Langkat akan melindungi seluruh masyarakat Langkat dari segala bentuk tindakan kriminalitas dengan segala upaya. Kami minta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Langkat yang aman dan tertib,” katanya, Senin 8 Juni 2020.

Keempatnya melakukan curas dengan senpi di sebuah gedung sarang burung walet, Dusun Kwalabuluh Desa Namosialang Kecamatan Batangserangan, Jum’at dinihari 29 Mei 2020.

Berdasarkan keterangan saksi atas nama Budi Depari dan Padi Bangun, komplotan sadis itu menyekap kedua saksi sembari menodongkan senpi ke salah satu kamar pada gedung tersebut.

Akibat kejadian itu, pelapor atas nama Umar (60) warga Dusun I Gang Cempedak Desa Seilimbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat mengalami kerugian senilai Rp40 juta.

“Penyelidikan yang dilakukan mendapati petunjuk-petunjuk keberadaan para tersangka. Mereka ditangkap di lokasi terpisah. Terakhir yang ditangkap adalah pemilik senpi,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka sudah keempat kalinya melakukan aksi curas tersebut,” tambahnya.

Barang bukti yang disita berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver dan 4 butir amunisi senpi jenis SS1.V1, sebutir amunisi SS1.V2 serta sebutir selongsong amunisi SS1.V1.

Oleh polisi, komplotan curas sadis itu disangkakan Pasal 365 Subsdider 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara dan UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati dan atau kurungan penjara seumur hidup. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Penyamaran Polisi Sukses, Upaya Kabur Pengedar Sabu Kandas

Editor prosumut.com

Kurir Sabu 730 Gram Ditangkap Polisi di Marindal II

Editor Prosumut.com

Modus Mau ke RS, Aru Gelapkan Mobil Fitri

admin2@prosumut

Harefa Bersaudara Gagal Edar Hampir 36 Gram Sabu

Editor prosumut.com

Undercover, Polsek Medan Timur Bekuk 2 Pelaku Curanmor

admin2@prosumut

Hitungan Jam, Pelaku Curanmor Ini Diringkus Polsek Rambutan

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara