PROSUMUT – Kinerja Polres Langkat di bawah komando AKBP Edi Suranta Sinulingga yang menangkap ‘pemain Medsos’ ngaku wartawan berinisial FS alias Fery Kiteng mendapat pujian dan apresiasi dari PWI setempat.
“Terima kasih Polres Langkat. Kami mengapresiasi kinerja Polres Langkat yang telah mengamankan pelaku ujaran kebencian lewat media sosial,” kata Ketua PWI Kabupaten Langkat, Hery Putra Ginting di Stabat, Senin 3 Agustus 2020.
Ulah Kiteng meresahkan. Kerap membuat postingan yang tidak nyaman terhadap rekan-rekan jurnalis yang bertugas khususnya di Langkat. Kejadian ini, lanjut Hery dapat mencoreng nama baik dan menimbulkan persepsi buruk masyarakat terhadap wartawan.
Sebab, wartawan merupakan profesi yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dengan ditangkapnya tersangka Fery Kiteng, Hery berharap menjadi pembelajaran bagi pelaku dan semua pihak agar bijak dalam menggunakan sosial media.
“Atas nama PWI Langkat, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga yang telah menindak lanjuti kasus tersebut sehingga pelaku ujaran kebencian lewat media sosial Facebook (FB) yakni Fery Kiteng berhasil diringkus,” tutupnya.
Sebelumnya, pelarian FS alias Fery Kiteng, ‘pemain medsos’ yang mengaku wartawan akhirnya kandas di tangan Petugas Satreskrim Polres Langkat. Pascamasuk dalam DPO Polres Langkat, pria yang kerap jadi makelar kasus di institusi Polri itu ditangkap di Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Kamis dinihari 30 Juli 2020.
Fery Kiteng kerap buat onar, menebar kebencian dan meresahkan masyarakat. Dalam pelariannya, tersangka bekerja sebagai kuli bangunan,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir, Kamis 30 Juli 2020.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urin terhadap yang bersangkutan. Pasalnya, Kiteng disebut-sebut sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu. Karena itu, polisi akan dilakukan pemeriksaan urinnya.
Oleh polisi, Kiteng disangkakan Tindak Pidana ITE yaitu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) dan/atau pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Diketahui, Fery Kiteng yang mengaku wartawan bertugas di Polda Sumut dan diduga kerap melakukan pengurusan hukum dipolisikan ke Polres Langkat.
Ahmady warga Dusun Pujidadi Desa Seibamban Kecamatan Batangserangan Kabupaten Langkat yang melaporkannya ke Mapolres Langkat sesuai Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan Nomor: 294/V/2020/SU/LKT yang ditandatangani Kanit SPKT B, Ipda Darsono.
Fery Kiteng melalui akun Facebook pribadinya, diduga juga kerap membagikan tulisan bersifat opini, pencemaran nama baik dan provokasi. Karena itu, terlapor dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di medsos. (*)
Reporter : Muhammad Akbar
Editor : Iqbal Hrp
Foto :