PROSUMUT – Fitriyadi alias Yadi (34) meringkuk di sel tahanan Mapolres Langkat. Kurir narkotika asal RT/RW 3 Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau itu gagal membawa 11 bal ganja.
“Kami menangkapnya berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono, Senin 25 November 2019.
Ia menguraikan, tersangka ditangkap dalam Bus Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7534 AA dari Aceh menuju Medan. Saat itu, tersangka menjadi penumpang bus yang duduk di kursi 11.
“Tersangka merupakan seorang kurir yang ditangkap di Pos Lantas Sei Karang Jalan Lintas Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat pada Minggu 24 November 2019 subuh,” bebernya.
Barang bukti daun kering ganja yang tengah diteliti Bangsa Eropa untuk kepentingan medis itu disimpan tersangka di sebuah tas ransel warna hitam merek Ferarri. Setelah ditimbang, katanya, 11 bal berlakban coklat itu memiliki berat kotor sekitar 7,3 kg.
Kepada polisi, tersangka mengakui barang bukti itu miliknya. “Tersangka menerangkan bahwa disuruh oleh seorang pria berinisial A di Lhokseumawe Aceh untuk mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Kota Binjai,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka tidak mengetahui siapa orang dimaksud. Tersangka, sambungnya, akan diberi petunjuk ketika tiba di daerah yang dijuluki Kota Rambutan.