PROSUMUT – Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Iidik I IPDA Sarwedi Manurung melakukan konfrensi pers pengungkapan kasus peredaran psikotropika yang melibatkan 4 Orang tersangka Senin sore 27 Juli 2020 sekira pukul 18.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan pada wartawan, adapun para tersangka yang berhasil diamankan yakni MR alias Ridho (24), berikut Barang bukti 21 Butir Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4, yang telah diamankan di Hotel Nuansa di Kota Rantauprapat pada 22 Juli 2020 lalu.
Kemudian dari Ridho berkembang ke tersangka ES als Eko (23), bekerja sebagai tenaga honor RSUD Kotapinang. Ia ditangkap di depan RS tersebut setelah dipancing oleh petugas yang menyaru sebagai pembeli, dengan barang bukti 50 Butir Riklona.
Selanjtuya petugas berhasil menangkap SDM (27) yang juga honorer bagian apoteker pendamping di RSUD Kotapinang dengan barang bukti berupa 2.240 Butir Obat Atarax (Alprazolam) merupakan Psikotropika Gol 4. Ia ditangkap pada 22 Juli 2020 di rumahnya, Komplek Perumahan AA Residen Kotapinang.
Pengembangan berikutnya, petugas juga menangkap ASH (26) dengan pekerjaan yang sama dibagian anastesi di RS tersebut.
“Tersangka ini ditangkap pada Senin 27 Juli 2020 Pukul 16.00 WIB saat berada di rumah mertuanya di Jalan Lintas Cikampak-Riau yang berperan menghubungkan E dengan SDM yang menyediakan obat psikropika,” ujar Martualesi.
Adapun total psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2.280 Obat Atarax yang merupakan Psikotropika Gol 4 dengan sebutan Alprazolam nomor urut 2 di Permenkes RI NO.3 Th 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dan sebanyak 111 Butir Obat Riklona merupakan Psikotropika Gol 4 nomor urut 30 dengan sebutan Klonazepam sehingga total keseluruhan Psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2.391 butir serta ratusan butir obat keras lainnya.
“Dari hasil penyidikan peredaran ini sudah berlangsung lama sekitar setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat seharga 1 Strip (10 butir) seharga Rp100.000 dan dijual kepada konsumen seharga Rp50.000/butir atau 1 Strip (10 Butir) seharga Rp500.000,” tambahnya.
Terhadap kasus ini masih dilakukan penyelidikan kenapa sampai obat obatan dari RSUD Pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin.
“Terhadap ke 4 tsk dipersangkakan melanggar pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika YO PERMENKES RI NO.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” papar Kasat Narkoba. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :