Prosumut
Kriminal

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Beserta 976 Butir Ekstasi  

PROSUMUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang cukup menonjol. Kali ini pengguna dan pengedar narkoba jenis pil ekstasi yang ditangkap berikut barang bukti sebanyak 976 butir pil ekstasi disita.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 6 orang dari TKP di Cafe Cafeku yang beralamat di jalan By Pass Rantauprapat, pada Selasa dini hari 23 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.

Adapun keenam orang yang diamankan tersebut lanjut Martualesi, 4 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing bernama Hery Syaputra Sagala alias Kadeng (33) yang beralamat di Perlayuan Rantauprapat, Emilia Rambe (28) yang beralamat di Aektapa Rantauprapat, Suryani (29) yang beralamat di HM Yunus Rantauprapat, dan Sani Mariani Simanungkalit (30) yang beralamat di Aektapa Rantauprapat.

Sementara dua lainnya bernama Erik Hasibuan dan Usman Rambe, berada bersama empat tersangka tengah duduk saat penangkapan berlangsung.

“Selain 4 orang yang kedapatan menguasai pil ekstasi tersebut, kita juga mengamankan dua pria ini yang sedang minum bir di dekat mereka. Jadi total 6 orang yang kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut” kata Martualesi kepada wartawan.

Adapun kronologis penangkapan, Martualesi mengatakan bahwa pihaknya awalnya mengamankan ke 4 tersangka tersebut di cafe Cafeku dengan barang bukti 5 butir pil ekstasi. Lalu setelah dilakukan pendalaman dan penggeladahan dirumah tersangka Hery Syaputra dan rumah Emilia Rambe akhirnya pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 976 butir pil ekstasi.

Selain ekstasi, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga menyita 5 buah Handphone dan 1 buah bong sebagai barang bukti.

Menurut Kasat Martualesi Sitepu, ke empat tersangka tersebut akan dikenakan pasal yang berbeda.

“Untuk keempat orang ini akan dijerat dengan pasal yang berbeda ya, 2 orang dijerat dengan pasal pengedar dan 2 orang dijerat dengan pasal pemakai, sesuai peran nya masing-masing ya,” jelasnya.

Lanjut Martualesi, pasal yang akan di kenakan kepada pengedar yakni Hery Syaputra Sagala dan Emilia Rambe adalah pasal 114 sub pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan pasal yang dikenakan kepada tersangka Suryani dan Sani Mariani adalah pasal 112 sub pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

Reporter : Hendro Syahputra Nasution
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Pasca Bom Bunuh Diri, Mapolres Binjai Larang Pengemudi Ojek Masuk

Editor prosumut.com

Terdakwa Kasus Kosmetik Ilegal Hanya Dituntut 5 Bulan

Editor prosumut.com

Komisi I DPRD Medan Tegaskan Kepling Jalankan Instruksi Wali Kota Berantas Narkoba

Editor prosumut.com

Dibongkar, Prostitusi Gay Modus Pijat di Ringroad Medan

admin2@prosumut

Mayat Wanita Tak Berbusana di Lokasi Galian C, Diduga Dibunuh

Editor prosumut.com

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Kambuhan Didor

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara