Prosumut
Pemerintahan

Politisi ‘Kalah’ Buru Kursi Anggota BPK

PROSUMUT – Sejumlah politisi dari berbagai partai politik ramai-ramai mencalonkan diri sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024.

Mayoritas politisi yang ikut perburuan kursi anggota BPK itu adalah mereka yang kalah alias gagal melenggang menjadi anggota DPR di Senayan.

Apa respons BPK soal ini?

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, tidak ada larangan anggota partai mendaftar sebagai anggota BPK. Merujuk Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, siapapun bisa mendaftar jadi calon anggota BPK.

“Jadi, sejauh peraturan perundang-undangan tidak melarang, maka siapapun mempunyai hak untuk mendaftar,” ujar Moermahadi kepada wartawan, dilansir Jawa Pos, Jumat 5 Juli 2019

BACA JUGA:  Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Sumut Masih Lumpuh, Sepi Aktivitas dan Listrik Padam

Moerma‎hadi juga meyakini DPR, lewat Komisi IX, akan melakukan proses seleksi ketat. Misalnya, anggota DPR calon anggota BPK menguasai audit keuangan. Hal ini tentu akan menjadi pertimbangan penting bagi DPR dalam proses fit and proper test calon anggota BPK tersebut.

“Pemilihan anggota BPK melalui proses yang cukup ketat. Salah satu aspeknya adalah kompetensi di bidang audit keuangan,” katanya.

Lebih lanjut Moermahadi mengatakan, apabila politikus tersebut terpilih menjadi komisioner BPK, maka yang bersangkutan harus melepas semua atribut partai.

BACA JUGA:  Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Sumut Masih Lumpuh, Sepi Aktivitas dan Listrik Padam

Dengan begitu, tidak ada persepsi miring anggota BPK masih menjabat sebagai partai politik.

Sebab, dalam Kode Etik BPK disebutkan, anggota BPK dilarang untuk menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis. “Ketika terpilih menjadi anggota BPK, politikus itu harus melepaskan keanggotaan di partai politik,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Utut Adianto mengatakan, siapa saja boleh mendaftarkan diri menjadi anggota BPK. Asalkan, orang tersebut memahami betul audit keuangan.

“Ya, boleh, itu hak mereka. Tapi, kalau BPK itu harus punya expertise di bidang pemeriksaan keuangan,” kata Utut.

BACA JUGA:  Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Sumut Masih Lumpuh, Sepi Aktivitas dan Listrik Padam

Sekadar informasi, setidaknya ada 10 politisi yang mendaftar sebagai calon anggota BPK. Mayoritas adalah mereka yang gagal menjadi caleg DPR RI periode 2019-2024 ini.

Sebut saja Presiden PKS Sohibul Iman, Daniel Lumban Tobing (PDIP), Pius Rustrilanang (Gerindra), Akhmad Mukowam (PPP), serta Ahmadi Noor Supit (Golkar). Kemudian Tjatur Sapto Eddy (PAN), Haryo Budi Wibowo (PKB), Haerul Saleh (Gerindra), Wilgo Zainar (Gerindra), dan Nurhayati Ali Assegaf. (*)

Konten Terkait

Muspika Binjai Utara Bagi Masker ke Masyarakat dan Pedagang

Editor Prosumut.com

Dipindah Atas Kesepakatan Jamaah, Akhyar Resmikan Masjid Baru Al Muttaqin Sidomulyo

Editor prosumut.com

Pembangunan RS Tipe C Pekan Labuhan Sudah Tiga Lantai 3

Ridwan Syamsuri

Pemkab Langkat Gelar Malam Nuzulul Quran di Masjid Syafiyyatul Amaliyyah Shadiqah

Editor prosumut.com

Gugus Tugas Covid-19 Labuhanbatu Terima Bantuan dari Bank Sumut Rantauprapat

admin2@prosumut

Pulang ke Wamena, 44 Warga Asal Sumut Bertolak dari Sentani

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara