Prosumut
Pemerintahan

Politisi ‘Kalah’ Buru Kursi Anggota BPK

PROSUMUT – Sejumlah politisi dari berbagai partai politik ramai-ramai mencalonkan diri sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024.

Mayoritas politisi yang ikut perburuan kursi anggota BPK itu adalah mereka yang kalah alias gagal melenggang menjadi anggota DPR di Senayan.

Apa respons BPK soal ini?

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, tidak ada larangan anggota partai mendaftar sebagai anggota BPK. Merujuk Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, siapapun bisa mendaftar jadi calon anggota BPK.

“Jadi, sejauh peraturan perundang-undangan tidak melarang, maka siapapun mempunyai hak untuk mendaftar,” ujar Moermahadi kepada wartawan, dilansir Jawa Pos, Jumat 5 Juli 2019

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

Moerma‎hadi juga meyakini DPR, lewat Komisi IX, akan melakukan proses seleksi ketat. Misalnya, anggota DPR calon anggota BPK menguasai audit keuangan. Hal ini tentu akan menjadi pertimbangan penting bagi DPR dalam proses fit and proper test calon anggota BPK tersebut.

“Pemilihan anggota BPK melalui proses yang cukup ketat. Salah satu aspeknya adalah kompetensi di bidang audit keuangan,” katanya.

Lebih lanjut Moermahadi mengatakan, apabila politikus tersebut terpilih menjadi komisioner BPK, maka yang bersangkutan harus melepas semua atribut partai.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

Dengan begitu, tidak ada persepsi miring anggota BPK masih menjabat sebagai partai politik.

Sebab, dalam Kode Etik BPK disebutkan, anggota BPK dilarang untuk menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis. “Ketika terpilih menjadi anggota BPK, politikus itu harus melepaskan keanggotaan di partai politik,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Utut Adianto mengatakan, siapa saja boleh mendaftarkan diri menjadi anggota BPK. Asalkan, orang tersebut memahami betul audit keuangan.

“Ya, boleh, itu hak mereka. Tapi, kalau BPK itu harus punya expertise di bidang pemeriksaan keuangan,” kata Utut.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

Sekadar informasi, setidaknya ada 10 politisi yang mendaftar sebagai calon anggota BPK. Mayoritas adalah mereka yang gagal menjadi caleg DPR RI periode 2019-2024 ini.

Sebut saja Presiden PKS Sohibul Iman, Daniel Lumban Tobing (PDIP), Pius Rustrilanang (Gerindra), Akhmad Mukowam (PPP), serta Ahmadi Noor Supit (Golkar). Kemudian Tjatur Sapto Eddy (PAN), Haryo Budi Wibowo (PKB), Haerul Saleh (Gerindra), Wilgo Zainar (Gerindra), dan Nurhayati Ali Assegaf. (*)

Konten Terkait

Wabup Langkat Buka Pelaksanaan Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah

Editor Prosumut.com

Doa Bersama, Umar Berharap Tebingtinggi Bebas Covid-19 dan Terorisme

Editor Prosumut.com

Diskoperindag Batubara Gelar Lomba Masak Kepah dan Teri

Editor Prosumut.com

Program Mudik Gratis Sumut Tingkatkan Keselamatan dan Ringankan Beban Masyarakat

Editor prosumut.com

Bupati Labuhanbatu Temu Ramah Bersama Danrem 022/PT

admin2@prosumut

Sekda Salurkan Bansos di 3 Kecamatan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara