Prosumut
Pemerintahan

Politisi ‘Kalah’ Buru Kursi Anggota BPK

PROSUMUT – Sejumlah politisi dari berbagai partai politik ramai-ramai mencalonkan diri sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024.

Mayoritas politisi yang ikut perburuan kursi anggota BPK itu adalah mereka yang kalah alias gagal melenggang menjadi anggota DPR di Senayan.

Apa respons BPK soal ini?

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, tidak ada larangan anggota partai mendaftar sebagai anggota BPK. Merujuk Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, siapapun bisa mendaftar jadi calon anggota BPK.

“Jadi, sejauh peraturan perundang-undangan tidak melarang, maka siapapun mempunyai hak untuk mendaftar,” ujar Moermahadi kepada wartawan, dilansir Jawa Pos, Jumat 5 Juli 2019

BACA JUGA:  Komisi X DPR RI Bersama BRIN Dorong Pencegahan Korupsi Melalui Keterbukaan Informasi Publik

Moerma‎hadi juga meyakini DPR, lewat Komisi IX, akan melakukan proses seleksi ketat. Misalnya, anggota DPR calon anggota BPK menguasai audit keuangan. Hal ini tentu akan menjadi pertimbangan penting bagi DPR dalam proses fit and proper test calon anggota BPK tersebut.

“Pemilihan anggota BPK melalui proses yang cukup ketat. Salah satu aspeknya adalah kompetensi di bidang audit keuangan,” katanya.

Lebih lanjut Moermahadi mengatakan, apabila politikus tersebut terpilih menjadi komisioner BPK, maka yang bersangkutan harus melepas semua atribut partai.

BACA JUGA:  Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Dengan begitu, tidak ada persepsi miring anggota BPK masih menjabat sebagai partai politik.

Sebab, dalam Kode Etik BPK disebutkan, anggota BPK dilarang untuk menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis. “Ketika terpilih menjadi anggota BPK, politikus itu harus melepaskan keanggotaan di partai politik,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Utut Adianto mengatakan, siapa saja boleh mendaftarkan diri menjadi anggota BPK. Asalkan, orang tersebut memahami betul audit keuangan.

“Ya, boleh, itu hak mereka. Tapi, kalau BPK itu harus punya expertise di bidang pemeriksaan keuangan,” kata Utut.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat untuk Pengentasan Kemiskinan

Sekadar informasi, setidaknya ada 10 politisi yang mendaftar sebagai calon anggota BPK. Mayoritas adalah mereka yang gagal menjadi caleg DPR RI periode 2019-2024 ini.

Sebut saja Presiden PKS Sohibul Iman, Daniel Lumban Tobing (PDIP), Pius Rustrilanang (Gerindra), Akhmad Mukowam (PPP), serta Ahmadi Noor Supit (Golkar). Kemudian Tjatur Sapto Eddy (PAN), Haryo Budi Wibowo (PKB), Haerul Saleh (Gerindra), Wilgo Zainar (Gerindra), dan Nurhayati Ali Assegaf. (*)

Konten Terkait

Wabup jadi Bupati, Tinggal Tunggu Sidang DPRD Asahan

Val Vasco Venedict

Ini Nama-nama Pelamar Seleksi Terbuka Jabatan Pemko Binjai

Editor prosumut.com

Penyaluran Bansos, Pemko Medan Harus Transparan

admin2@prosumut

Sekdako Tebingtinggi Soal Covid-19: Pencegahan Dari Diri Kita Sendiri

admin2@prosumut

Wajib Masker di Tebingtinggi, Pelanggar Siap-siap Disanksi

admin2@prosumut

Hibah Daerah, BPBD Labuhanbatu Terima Mobil dan Tenda dari Pusat

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara