Prosumut
Pemerintahan

Politisi ‘Kalah’ Buru Kursi Anggota BPK

PROSUMUT – Sejumlah politisi dari berbagai partai politik ramai-ramai mencalonkan diri sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024.

Mayoritas politisi yang ikut perburuan kursi anggota BPK itu adalah mereka yang kalah alias gagal melenggang menjadi anggota DPR di Senayan.

Apa respons BPK soal ini?

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, tidak ada larangan anggota partai mendaftar sebagai anggota BPK. Merujuk Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, siapapun bisa mendaftar jadi calon anggota BPK.

“Jadi, sejauh peraturan perundang-undangan tidak melarang, maka siapapun mempunyai hak untuk mendaftar,” ujar Moermahadi kepada wartawan, dilansir Jawa Pos, Jumat 5 Juli 2019

Moerma‎hadi juga meyakini DPR, lewat Komisi IX, akan melakukan proses seleksi ketat. Misalnya, anggota DPR calon anggota BPK menguasai audit keuangan. Hal ini tentu akan menjadi pertimbangan penting bagi DPR dalam proses fit and proper test calon anggota BPK tersebut.

“Pemilihan anggota BPK melalui proses yang cukup ketat. Salah satu aspeknya adalah kompetensi di bidang audit keuangan,” katanya.

Lebih lanjut Moermahadi mengatakan, apabila politikus tersebut terpilih menjadi komisioner BPK, maka yang bersangkutan harus melepas semua atribut partai.

Dengan begitu, tidak ada persepsi miring anggota BPK masih menjabat sebagai partai politik.

Sebab, dalam Kode Etik BPK disebutkan, anggota BPK dilarang untuk menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis. “Ketika terpilih menjadi anggota BPK, politikus itu harus melepaskan keanggotaan di partai politik,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Utut Adianto mengatakan, siapa saja boleh mendaftarkan diri menjadi anggota BPK. Asalkan, orang tersebut memahami betul audit keuangan.

“Ya, boleh, itu hak mereka. Tapi, kalau BPK itu harus punya expertise di bidang pemeriksaan keuangan,” kata Utut.

Sekadar informasi, setidaknya ada 10 politisi yang mendaftar sebagai calon anggota BPK. Mayoritas adalah mereka yang gagal menjadi caleg DPR RI periode 2019-2024 ini.

Sebut saja Presiden PKS Sohibul Iman, Daniel Lumban Tobing (PDIP), Pius Rustrilanang (Gerindra), Akhmad Mukowam (PPP), serta Ahmadi Noor Supit (Golkar). Kemudian Tjatur Sapto Eddy (PAN), Haryo Budi Wibowo (PKB), Haerul Saleh (Gerindra), Wilgo Zainar (Gerindra), dan Nurhayati Ali Assegaf. (*)

Konten Terkait

3 Titik Panas Terpantau di Labuhanbatu, 2 di Madina dan Paluta

admin2@prosumut

Rapat Paripurna DPRD Langkat, LKPj 2024 Bentuk Akuntabilitas kepada Legislatif dan Masyarakat

Editor prosumut.com

Antisipasi Kemarau, BPBD Labuhanbatu Ingatkan Karhutla Hingga Puntung Rokok

Editor prosumut.com

BKD Pemko Medan Klaim 90 Persen Pejabatnya Sudah Serahkan LHKPN ke KPK

Editor prosumut.com

Wujudkan Medan Multikultural yang Harmonis Lewat Kerukunan & Keharmonisan

Editor Prosumut.com

Wabup Langkat Terima Audiensi Rektor UMSU

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara