Prosumut
Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Jual Vaksin Covid-19 di Sumut

PROSUMUT – Polda Sumut menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 ilegal di Medan.

Para tersangka masing-masing berinisial SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, dan SH staf di Dinkes Sumut.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dan dilakukan penyelidikan.

Informasi itu menyebutkan, vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Pada Selasa (18 Mei 2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan. Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu,” ungkap Panca saat memberikan keterangan pers di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat 21 Mei 2021 sore. (*)

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Wartawan Disiram Air Keras, 4 Pelaku Gol

Editor prosumut.com

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tembung, Paket Disimpan Dalam Kemasan Minuman

Editor prosumut.com

Pemuda 20 Tahun Berhasil Bongkar Tiga Rumah

Editor prosumut.com

Dalam Dua Pekan, 7 Penjudi Ditangkap Polres Langkat

Editor prosumut.com

Polres Langkat Tutup Pintu Belakang, Tamu Tinggalkan KTP

Editor prosumut.com

Farhan Tewas Dihantam Balok, Dikira Kelompok Geng Motor

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara