Prosumut
Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Jual Vaksin Covid-19 di Sumut

PROSUMUT – Polda Sumut menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 ilegal di Medan.

Para tersangka masing-masing berinisial SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, dan SH staf di Dinkes Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dan dilakukan penyelidikan.

Informasi itu menyebutkan, vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima.

“Pada Selasa (18 Mei 2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan. Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu,” ungkap Panca saat memberikan keterangan pers di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat 21 Mei 2021 sore. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Ganja 49 Bungkus tak Bertuan Dilimpahkan ke Polres Langkat

Editor prosumut.com

Bandar Togel Jalan Aman Diciduk, Polisi Sita Buku Tafsir Mimpi

Editor prosumut.com

Pulang Kampung Bawa Ganja, Pasaribu Ditangkap Dalam Bus

Editor prosumut.com

Dituntut 20 Tahun, Oknum Polisi Kurir Sabu Ini Minta Keringanan

Ridwan Syamsuri

Pelaku Pembunuh Anak Kos Tinggalkan Jejak Darah di Dinding

Editor prosumut.com

Begini Motif Pedagang Cabai Ngaku Dibegal dan Tebas Jari

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara