PROSUMUT – Polda Sumut menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 ilegal di Medan.
Para tersangka masing-masing berinisial SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, dan SH staf di Dinkes Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dan dilakukan penyelidikan.
Informasi itu menyebutkan, vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima.
“Pada Selasa (18 Mei 2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan. Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu,” ungkap Panca saat memberikan keterangan pers di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat 21 Mei 2021 sore. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :