PROSUMUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin AKP Martualesi Sitepu, menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial MNN (20), pada Rabu malam 24 Juni 2020 sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan itu setelah laporan warga yang resah atas dugaan transksi narkoba di Kelurahan Padangmatinggi.
Mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, Kasat Narkoba menyebutkan pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Rantau Utara, Sumatera Utara.
Martualesi bersama tim Satnarkoba pun turun ke lapangan dan mencurigai gerak gerik seorang pemuda di tempat kejadian perkara (TKP).
Penangkapan pun berlangsung cepat. Martualesi bersama Kanit Idik II Ipda Tito Alfhaes dan tim unit II Aipda J Situmeang mengamankan MNN saat transaksi narkoba akan berlangsung.
“Begitu kita tangkap, langsung kita lakukan penggeledahan. Kita menemukan 1 buah plastik klip di dalamnya berisikan 5 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, terletak di sela batang pohon manggis,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, tersangka MNN menjelaskan narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang di jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, kecamatan yang sama.
“Kita juga melakukan pengembangan ke Jalan Paindoan, tetapi tim tidak menemukan terduga pelaku yang bertransaksi narkoba dengan tersangka,” tambahnya.
Untuk keperluan penyidikan dan proses hukum, petugas membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Menurut kasat Narkoba Martualesi sitepu, bahwa tersangka baru sebulan terlibat dalam transaksi narkoba, dengan penjualan setiap 1 gram keuntungan sebesar Rp100 hingga Rp150 ribu.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 sub 112 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat. (*)
Reporter : Hendro Syahputra Nasution
Editor : Iqbal Hrp
Foto :

