PROSUMUT – Personel Polsek Kampung Rakyat, Polres Lahuhanbatu menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Tempel, Dusun Sidodadi Desa Pematangseleng, Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu, perbatasan Labusel, Kamis 28 Januari 2021.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga desa pada Rabu 27 Januari 2021, dengan Nomor LP/11/I/Res.4.2./2021/RESLBH/
Adapun tersangka yang berhasil ditangkap, Sutekno alias Sutik (41), warga Dusun Sidodadi, Desa Pematangseleng.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetiyo membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tim menangkap pengedar Sabu-sabu di perbatasan,” ujarnya via seluler.
Disampaikannya, penangkapan berawal dari laporan warga sehari sebelumnya, bahwa di perbatasan Kampung Tempel dan Desa Persiapan Lohsari diduga sering terjadi transaksi narkotika.
Pihaknya pun menurunkan tim guna menyelidiki lokasi dimaksud. Dari sana, personel Polsek Kampung Rakyat melihat ada 4 orang laki-laki sedang berkumpul di belakang rumah warga.
Dari lokasi, Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang. Sedangkan tiga lainnya melarikan diri.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah botol minyak rambut dibalut lakban hitam. Isinya 33 plastik klip transparan berisi Sabu.
Selain itu, tim juga menemukan satu buah kotak rokok berisi satu plastik klip berisi sabu, berikut mancis, ponsel serta uang sebesar Rp300 ribu.
AKP Eri Prasetiyo mengatakan, tersangka mengaku kepemilikan barang haram tersebut. Berdasarkan keterangan, 1 paket sabu dijual seharga Rp80 ribu.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk proses penyidikan. (*)
Foto :