PROSUMUT – Meski sempat buron selama 3 (tiga) bulan, personil Satreskrim Polres Tebingtinggi akhirnya berhasil meringkus seorang pria dewasa yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kini pria pengangguran berinisial MI alias Idris alias Batu (40) warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Bandarsakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, beserta barang bukti 1 (satu) unit Handphone (Hp) hasil curiannya telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebingtinggi.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arief melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Sabtu 16 Januari 2021 sore membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Jumat 15 Januari 2021 di Kampung Jawa, Kelurahan Bandarsakti.
Pencarian dan penangkapan terhadap pelaku sendiri diungkapkan AKP Josua Nainggolan setelah polisi melakukan penyelidikan atas adanya laporan pencurian.
Yakni satu unit Hp Samsung Galaxy A70 warna hitam dari kediaman Hica Rony Gomgom Silalahi (30) di Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi.
“Sebelumnya pada Kamis subuh tanggal 1 Oktober 2020 sekitar pukul 04.00 WIB lalu, pelaku telah melakukan pencurian dikediaman Hica Silalahi. Korban selanjutnya melapor ke Mapolres Tebingtinggi, hingga personil Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa MI alias Batu adalah pelaku pencurian tersebut,” terang Nainggolan.
Akibat pencurian yang dilakukan pelaku, korban Hica Panjaitan terpaksa harus mengalami kerugian materil sebesar Rp5,4 juta rupiah.
Dan karena perbuatannya, pelaku MI alias Batu akan di jerat dengan melanggar Pasal 363 dari KUHPidana. (*)
Foto :