PROSUMUT – Polrestabes Medan mengklaim telah mengetahui para pelaku yang mengeroyok Aipda Eko Sugiawan. Anggota Polsek Medan Timur dikeroyok dan dibacok puluhan preman di Perumahan Kalpatara Indah, Jalan Setia Budi, Helvetia Timur, Medan Helvetia, Jumat 22 Oktober 2021 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Sudah dikantongi identitas para pelaku. Pelaku akan dikenakan pasal 170 junto 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Senin 1 November 2021 sore.
Terkait kabar para pelaku sudah diperiksa sebelumnya tetapi tidak ditahan, Irsan beralasan karena alat buktinya belum cukup. “Kalau alat bukti belum cukup, kami juga belum berani menetapkan tersangka,” akunya.
Disinggung para pelaku disebut oknum anggota ormas, Irsan mengaku sedang didalami. “Masih dalam penyelidikan,” tukasnya.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, sebanyak 8 orang sudah diperiksa sebagai saksi.
“Motif karena sewa menyewa dump truck tidak berjalan lancar untuk digunakan di kawasan Kabupaten Langkat hingga kemudian terjadi perselisihan,” kata Rafles dalam kesempatan yang sama.
Rafles menyatakan, terkait penyelidikan belum bisa dijelaskan secara detail karena masih dalam proses. “Nanti kalau sudah ada perkembangan, pasti kami akan sampaikan,” tandasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :

