Prosumut
Kriminal

Polisi Minta Pelaku Kerusuhan di Madina Serahkan Diri

PROSUMUT – Polisi telah mengamankan sejumlah terduga pelaku kerusuhan dan pembakaran mobil saat unjuk rasa di Desa Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Untuk itu, para pelaku lainnya diminta menyerahkan diri.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pihaknya tetap melakukan upaya hukum terkait insiden tersebut. Hal ini dilakukan setelah pihak Polres Madina rapat bersama dengan Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat Kabupaten Madina.

“Kita rapat untuk mencari solusi dan upaya hukum akan tetap dilakukan oleh pihak Polres Madina,” kata MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat 3 Juli 2020.

Kata dia, dalam rapat itu juga disepakati agar para pelaku yang terlibat dalam kerusuhan menyerahkan diri. “Kepada para pelaku agar menyerahkan diri,” ucapnya.

Terkait sejumlah pelaku yang sudah diamankan yaitu berinisial AH (20), RH (20) dan AN, warga Desa Mompang Julu, akan tetap dilanjutkan ke ranah hukum.

“Untuk mengantisipasi kerusuhan susulan, telah diturunkan 328 personel gabungan Polri dan TNI,” pungkasnya.

Diketahui, aksi massa dengan memblokir Jalinsum di Desa Mompang Julu oleh sebagian masyarakat dan mahasiswa menuntut menurunkan jabatan kepala desa Mompang Julu.

Dalam aksi tersebut, terjadi pemblokiran jalan terkait rentetan masalah pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Mompang Julu dengan perkiraan massa lebih dari 320 orang.

Dalam orasinya, massa menjelaskan bahwasanya kepala Desa Mompang Julu tidak transparan dalam pengolahan dana desa 2018-2020 serta diduga terjadi praktek KKN terhadap kebijakan yang telah dilakukan.

Untuk itu, massa meminta klarifikasi & informasi kepada Kepala Desa Mompang Julu, Hendri Hasibuan. Menurut massa, jika tidak bisa mengklarifikasi semua dugaan yang tercantum maka mundur sekarang juga.

Informasi di lapangan, para pendemo meminta Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution supaya mencabut SK kepala Desa Mompang Julu yang dianggap tidak transparan mengelola dana desa 2018-2020. Kemudian, para pendemo juga meminta para pihak penegak hukum harus memeriksa & menangkap kepala desa tersebut.

Negosiasi antara massa pemblokir jalan dilakukan untuk dapat membuka akses Jalinsum dan akan memproses tuntutan massa pendemo selamba-lambatnya 5 hari. Namun, kelompok massa pemblokir jalan tidak menerima dan meminta agar bupati Madina segera mengeluarkan surat pemecatan terhadap kepala Desa.

Mediasi dan negosiasi tidak mendapat titik temu, sedangkan kelompok massa tetap melaksanakan aksi pemblokiran jalan. Aksi massa semakin tidak terkendali dan melakukan penyerangan terhadap personel Polri dan TNI dengan melemparkan kayu serta batu.

Akibat penyerangan tersebut, massa melakukan tindakan pembakaran 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil Suzuki Baleno dan 1 unit mobil dinas Wakapolres Madina. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Warga Sunggal Kanan Ditangkap Polisi di Besitang Langkat

admin2@prosumut

Terduga Bandar Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

Pembunuh Hakim PN Medan Ditangkap, Istri Korban Diduga Otak Pelaku

Editor prosumut.com

Ganja 6 Kilogram Gagal Edar di Tanjung Pura

Editor prosumut.com

Ketahuan Curanmor, Remaja 16 Tahun Bonyok Dimassa

Editor prosumut.com

Residivis Paketkan Sabu Dalam Pipet, Modusnya Jualan Kopi

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara