PROSUMUT – Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Polsek Secanggang, Polres Langkat membubarkan acara hajatan Kepala Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat 27 Maret 2020.
Kapolsek Secanggang IPTU Mahruzar Sebayang mengatakan, pembubaran acara yang mengundang banyak orang itu sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan juga Imbauan dari Forkopimca Secanggang yang salah satu poin menyebutkan ‘Menghindari kegiatan ataupun tempat-tempat keramaian’.
Bila salah satu poin dalam maklumat tersebut dilanggar maka pihak kepolisian boleh melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Sehari sebelumnya, menurutnya, dirinya, camat serta koramil datang kerumah Kepala Desa Teluk untuk mengingatkannya agar menunda menyelenggarakan resepsi perkawinan atau tidak menyediakan meja kursi di hari H nya, tapi resepsi tetap dilaksanakan.
“Sehari sebelumnya saya, bersama Camat Secanggang bapak Persadanta Sembiring datang ke rumah Kepala Desa Teluk untuk mengimbau dan mengingatkan, agar menunda acara resepsi atau tidak menyediakan meja kursi, namun sepertinya tidak diindahkan, ya terpaksa kami bubarkan,” kata mantan Kasi Propam Polres Langkat itu.
Selain membubarkan resepsi perkawinan di Desa Teluk, dia bersama Kanit Binmas AIPTU Anthoni Ketaren dan anggota Koramil 08 Secanggang juga membubarkan resepsi yang sama di Dusun XIV Paluh Ibus Desa Karang Gading serta resepsi di Desa Perkotaan.
“Ya hari ini ada tiga kegiatan resepsi warga yang kami bubarkan. Sebab kami sudah ingatkan kepada warga yang akan menggelar hajatan yang mengumpulkan banyak orang, untuk menunda terlebih dahulu kegiatan tersebut sampai ada keputusan pemerintah yang menyatakan situasi dan kondisi benar-benar aman dari wabah ini,” imbuhnya. (*)