PROSUMUT – Polsek Medan Kota berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi Michat. Alhasil, polisi mengamankan 14 pria dan wanita.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan ini dilakukan di kos-kosan Trikora No 121 Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu 2 Mei 2020 pukul 23.40 WIB.
Penggerebekan itu dilakukan pihak kepolisian setelah mengembangkan informasi masyarakat tentang adanya prostitusi online ini yang masuk di aplikasi polisi kita.
“Personel Polsek Medan Kota langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan,” kata Yaqin, Minggu 3 Mei 2020.
Dari penggerebekan itu, sambung dia, pihaknya menemukan 14 orang pasangan muda-mudi bukan suami istri di kosan tersebut, kemudian digelandang ke komando. Mereka terdiri 7 laki-laki dan 7 perempuan umumnya warga seputaran Kota Medan.
“Para penghuni kos yang kita amankan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” tukasnya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :