Prosumut
Kolase foto Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman dengan halaman terakhir surat edaran yang ditekennya tanpa tembusan ke wali kota dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintahan

Polemik JHT PPPK-PW Pemko Medan, Surat Edaran Sekda Disebut Akal-akalan dan Rapikan Citra

PROSUMUT — Polemik dugaan penghambatan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di lingkungan Pemerintah Kota Medan belum juga mereda.

Alih-alih menjadi solusi, Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, justru memunculkan tanda tanya baru dan menuai kritik tajam publik.

SE bernomor 500.15.14.2/10893 tertanggal 31 Desember 2025 itu terbit setelah isu JHT PPPK-PW ramai diperbincangkan dan viral di media sosial.

Namun, hasil penelusuran awak media menemukan kejanggalan administratif. Pada halaman akhir surat, tidak tercantum tembusan kepada Wali Kota Medan maupun BPJS Ketenagakerjaan, dua pihak kunci yang seharusnya berada dalam lingkar koordinasi kebijakan JHT.

Ketiadaan tembusan tersebut dinilai tidak lazim dalam praktik administrasi pemerintahan dan memunculkan dugaan bahwa surat edaran itu hanya bersifat formalitas.

Sorotan bermula datang dari warganet. Akun TikTok @mrstomp secara terbuka menyebut SE tersebut sebagai akal-akalan.

“Tidak ada tembusan ke wali kota maupun BPJS Ketenagakerjaan, asli ini akal-akalan sekda,” tulis akun tersebut dalam kolom komentar unggahan akun TikTok @Hastaraid, Jumat malam 2 Januari 2026.

Unggahan itu mendapat perhatian luas. Hingga Sabtu malam 3 Januari 2026, video tersebut telah ditonton 61,8 ribu kali, disukai 911 akun, dan memantik 115 komentar yang mayoritas bernada kritis.

Menanggapi polemik ini, Farid Wajdi, pemerhati kebijakan publik dan pemerintahan sekaligus Founder Ethics of Care serta Anggota Komisi Yudisial (2015–2020), menilai penerbitan surat edaran tersebut lebih mencerminkan respons reaktif birokrasi ketimbang penyelesaian substantif.

Menurut Farid, surat edaran kerap dijadikan jalan pintas ketika persoalan sudah lebih dulu meledak di ruang publik. Dalam konteks Pemko Medan, ledakan itu bernama JHT PPPK Paruh Waktu.

“Namun alih-alih menutup polemik, surat ini justru membuka pertanyaan mendasar: apakah pemko sedang menyelesaikan masalah atau sekadar merapikan citra” tanya Farid dihubungi prosumut.com, Sabtu malam 3 Januari 2026.

Ia menegaskan dari perspektif tata kelola pemerintahan, SE bukan sekadar kertas berkop resmi. Produk administrasi semacam itu menuntut kejelasan hierarki, koordinasi, dan kepatuhan prosedural.

“Absennya tembusan kepada Wali Kota sebagai pemegang otoritas politik tertinggi dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai aktor utama JHT bukan detail sepele, melainkan indikasi fragmentasi cara berpikir birokrasi,” terangnya.

Farid menambahkan, secara normatif ketiadaan tembusan memang tidak otomatis membatalkan keabsahan surat. Namun secara etik pemerintahan dan prinsip good governance, hal itu mencerminkan cacat administrasi sekaligus lemahnya koordinasi internal Pemko Medan.

“Kebijakan yang baik selalu lahir dari rantai komando yang jelas. Tanpa dialog dengan kepala daerah dan instansi teknis, surat edaran itu lebih mirip monolog pejabat,” katanya.

Persoalan kian serius karena menyangkut JHT, yang berada dalam rezim hukum nasional BPJS Ketenagakerjaan. Kata Farid, surat edaran sekda praktis tidak memiliki daya paksa hukum untuk membuka kran pencairan JHT PPPK-PW.

“Paling jauh, ia hanya menjadi penjelasan internal atau sinyal niat baik. Menjualnya sebagai solusi atas persoalan struktural sama saja dengan menyamarkan keterbatasan kewenangan,” tegasnya.

Di titik inilah, lanjut Farid, kritik publik menemukan pijakannya. Sebutan akal-akalan bukan serangan personal, melainkan kritik terhadap pola birokrasi reaktif, bergerak cepat untuk meredam tekanan opini, bukan menyelesaikan akar masalah.

“Negara terlihat hadir, padahal yang dilakukan hanya menata narasi. Kebijakan berubah menjadi kosmetik,” ujarnya.

Farid menilai, langkah solutif seharusnya dimulai dari keputusan politik kepala daerah, koordinasi resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta kejelasan status PPPK-PW dalam skema jaminan sosial nasional. Tanpa itu, SE hanya akan menjadi penunda kemarahan publik.

“Pada akhirnya, birokrasi diuji bukan oleh seberapa cepat ia menerbitkan surat, tetapi oleh keberanian mengakui batas kewenangan dan memperbaiki desain kebijakan.

Jika tidak, negara akan terus sibuk mengeluarkan edaran, sementara hak pekerja tetap mengantre dalam ketidakpastian,” pungkasnya. (*)

Reporter: Pran Wira

Editor: M Idris

BACA JUGA:  JHT PPPK-PW Bisa Dicairkan 10 Persen, Rico Waas Bela Surat Edaran Sekda

Konten Terkait

Bupati Langkat Terima Penghargaan Kategori Pembina Olahraga

Editor prosumut.com

Ketua DPRD Sumut Panggil Komisi A Terkait Polemik Seleksi KPID

Editor prosumut.com

Wali Kota Tebingtinggi Pimpin Gladi Pembukaan MTQ Provinsi

admin2@prosumut

Pemko Medan Bentuk Timsus Soal Bangkai Babi

Editor prosumut.com

Bikin Geger! Video Mesum Sejenis Diduga Milik Menteri Malaysia Tersebar

Editor prosumut.com

Ada 1.239 Desa di Sumut Segera Pilkades, Ini Pesan Pemprov

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara