PROSUMUT – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih menunggu petunjuk jaksa dalam penanganan kasus dugaan korupsi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Kasus dugaan korupsi ini terkait pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II.
Berkas perkara kasus tersebut, sedang dipelajari pihak kejaksaan setelah dilimpahkan Polda Sumut beberapa waktu lalu.
“Untuk perkara dugaan korupsi UINSU, kita masih menunggu petunjuk jaksa. Berkas perkaranya sudah kita limpahkan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu 10 Maret 2021.
Menurut MP Nainggolan, jika jaksa menyatakan berkas perkara dugaan korupsi UINSU itu lengkap atau P-21, maka secepatnya penyidik akan melimpahkan tersangka berikut barang buktinya.
Namun, jika sebaliknya dinyatakan belum lengkap atau P-19, maka penyidik akan menyempurnakan sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Kita harapkan berkasnya dapat dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan agar tersangka dan barang buktinya cepat kita kirim untuk disidangkan,” pungkas dia.
Diketahui, dalam kasus tahun ini penyidik sempat memintai keterangan dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai sumber dana pembangunan. Tim penyidik telah berangkat ke Jakarta, Kemenag RI untuk mengambil keterangan.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu SS merupakan aparat sipil negara (ASN) atau pejabat pembuat komitmen UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa dan Prof S selaku Rektor UINSU. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :