Prosumut
Umum

Polda Sumut Tangguhkan Penahanan 40 Mahasiswa

PROSUMUT – Polda Sumut akhirnya menangguhkan penahanan seluruh mahasiswa yang sebelumnya ditahan dalam kasus demo rusuh di DPRD Sumut, Selasa kemarin, 24 September 2019.

Penangguhan ini dilakukan setelah Kapolda Sumatera Utara dan unsur-unsur pimpinan kampus menggelar pertemuan tertutup di Markas Polrestabes Medan, Jumat sore 27 September 2019.

Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Rektor Unimed Dr Syamsul Gultom, Rektor UMSU Dr Agussani, Wakil Rektor I USU Prof. Rosmayati, Wakil Rektor I Universitas Pancabudi Dr Bakti Alamsyah, Wakil Rektor III UIN Sumut Prof. Amroeni Drajat, Wakil Rektor III Universitas Medan Area (UMA) Muazzul dan petinggi universitas lainnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan dalam pertemuan tersebut mereka sepakat untuk saling berkoordinasi dan sama-sama berpartisipasi untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa agar saling menjaga kondusifitas.

“Kami tadi sudah mendengarkan komitmen dari para pimpinan perguruan tinggi yang akan menyampaikan kepada para mahasiswanya untuk cooling down. Polisi sendiri akan menangguhkan penahanan mahasiswa yang ditahan kemarin, karena mereka ada juga agenda ujian tengah semester pada beberapa kampus,” ujar Agus.

Penangguhkan penahanan ini sendiri disambut oleh jajaran pimpinan kampus yang hadir. Rektor UMSU, Dr Agussani mengatakan penangguhan ini terjadi atas permintaan jajaran pimpinan perguruan tinggi kepada Polda Sumatera Utara.

Setelah ditangguhkan, para pimpinan kampus menurutnya akan langsung menggelar pertemuan dengan para mahasiswa mereka untuk menyampaikan hal-hal yang menurut mereka sangat penting demi menjaga kondusifitas.

“Ini adalah pasang badan kami. Artinya, kami bertanggungjawab atas mahasiswa kami masing-masing. Kami juga meminta agar mahasiswa kami seluruhnya memahami posisi kami agar tidak lagi melakukan hal-hal yang merusak kondusifitas di Medan. Kami berterima kasih kepada pak Kapolda atas kebijaksanaannya ini,” tukasnya.

Diketahui,  sebelumnya Polda Sumut menetapkan 40 orang tersangka dari 55 yang diamankan pada aksi unjuk rasa tersebut (*)

Konten Terkait

Haris Serahkan SK KNPI Sumut ke Samsir Pohan

admin2@prosumut

Tambah 30 Lagi, Sudah 526 TKI Ilegal dari Malaysia Diamankan

admin2@prosumut

Gunung Sinabung Kembali Erupsi

Ridwan Syamsuri

XL Axiata Kenalkan XL SATU Fiber, Layanan Konvergensi Pertama

Editor prosumut.com

Timnas U-15 Tampil Gemilang, Taklukkan Tuan Rumah Myanmar di Boys Elite Football Tournament 2019

Val Vasco Venedict

Awas! Perusahaan Asuransi Ini Diduga Tahan Uang Nasabah

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara