Prosumut
Hukum

Polda Sumut Sebut Penyebar Video Polisi Dugem Akun Palsu

PROSUMUT – Polda Sumatera Utara (Sumut) sedang menyelidiki penyebar video viral Kasatres Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP David Sinaga (AKP DS) yang diduga lagi dugem.

Pasalnya, video tersebut disebar di media sosial facebook dan youtube oleh akun palsu yang mengatasnamakan Kasatres Narkoba Polres Pematang Siantar.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui video tersebut direkam pada bulan Oktober 2020.

BACA JUGA:  Beredar Kabar Dugaan Korupsi Telkomsel, Kerugian Rp 147 Miliar

Pada saat itu, AKP DS sedang melakukan penyelidikan adanya peredaran narkotika di Studio 21 atau Miles yang merupakan tempat hiburan malam sekaligus hotel dan restoran di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

“Pada saat itu yang bersangkutan ditemui oleh pemilik tempat hiburan, Acong dan dua temannya,” ujar Hadi di Medan, Jumat malam 5 Februari 2021.

Setelah itu, AKP DS menuju ruang reception, dan tanpa sepengetahuannya direkam oleh pemilik klub malam tersebut.

BACA JUGA:  Beredar Kabar Dugaan Korupsi Telkomsel, Kerugian Rp 147 Miliar

Berselang tiga bulan atau tepatnya pada tanggal 4 Januari 2021, AKP DS dan tim menangkap salah seorang pengedar narkoba di lokasi tempat hiburan tersebut.

Dalam proses penyidikan, Acong sebagai pemilik tempat hiburan itu menemui AKP DS dan meminta bantuan untuk dilepaskan.

Akan tetapi, Kasatres Narkoba tidak bersedia memenuhi permintaan itu dan kasus tetap dilanjutkan.

BACA JUGA:  Beredar Kabar Dugaan Korupsi Telkomsel, Kerugian Rp 147 Miliar

“Karena itu, muncul lah video di akun facebook dan youTube, di mana setelah diselidiki akunnya juga dipalsukan dengan menggunakan nama Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar,” kata Hadi.

Ia menuturkan, saat ini AKP DS sudah dinonaktifkan untuk kepentingan penyelidikan.

“AKP DS dinonaktifkan dair jabatannya sampai penyelidikan selesai,” pungkas dia. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Edan! WNI ini Sembunyi di Roda Pesawat Gegara Tak Bisa Beli Tiket

Val Vasco Venedict

Eks Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun, Massa Hadang Mobil Tahanan

Ridwan Syamsuri

Kombes Pol TDA Dipromosikan Jadi Direktur Reskrimum Polda Sumut

Editor Prosumut.com

PT Inalum Diperintahkan Bayar Rp368 Juta Lebih, Penggugat Kasasi ke MA

Editor prosumut.com

Kantor dan Rumdis Direktur PDAM Tirta Lihou Simalungun Digeledah

Editor prosumut.com

Edarkan Sabu 5 Gram, Sejoli Divonis 4 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara